![]() |
Pandangan akhir Fraksi Demokrat pada Paripurna Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Fraksi Demokrat Bersatu (F-DB) DPRK Lhokseumawe mengharapkan agar badan kehormatan DPRK Lhokseumawe sebagai intrumen pengontrol terhadap kepatuhan dan ketaatan pimpinan dan anggota dewan.
Demikian dikatakan oleh Ketua Fraksi Demokrat Bersatu, Roslina, S.Kom dalam penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan, Jumat 30 September 2022.Menurut Roslina, sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, bersama-sama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK juga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, sebelum menjalankan tugasnya, Dewan harus membentuk Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai acuan dan pedoman atau tuntunan perilaku.
Dikatakannya, yang perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran Badan Kehormatan diatur secara khusus di dalam Peraturan DPRK tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dengan tugas pokok dan fungsi yang sangat substantif yaitu menjaga marwah atau harga diri dan citra lembaga beserta seluruh Pimpinan dan Anggotanya.
Bahkan secara lebih spesifik keberadaan Badan Kehormatan diharapkan dapat menjadi alat kontrol (pengawas) atas kepatuhan dan ketaatan Pimpinan dan Anggota terhadap pelaksanaan Tatib dan Kode Etik DPRK Lhokseumawe, ujarnya.
Dimana untuk memastikan bahwa Badan Kehormatan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, professional dan proporsional diperlukan seperangkat regulasi yang tetap, mengikat dan baku dalam bentuk Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
Roslina mengapresiasi Tim Bagian Hukum DPRK Lhokseumawe yang ditugaskan untuk melakukan menyusun dan melakukan pembahasan Anggota BKD terhadap Peraturan DPRK tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, dan Tim Khusus ini telah bekerja dengan sangat baik dan penuh semangat kebersamaan.
Sehingga saat ini, rancangan akhir dari Peraturan DPRK tersebut sudah memasuki tahapan finalisasi sebelum dihantarkan dalam Sidang Paripurna Internal ini. Bahkan untuk memperkaya dan melengkapi khasanah pembahasan di tingkat Rapat Internal, dan beberapa kali telah melakukan Rapat Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Aceh Di Banda Aceh.
Harapannya tentu dari hasil konsultasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan komparasi untuk keelokkan semua substansi rancangan Peraturan DPRK Lhokseumawe.
Dan Kita sangat menghargai dan berterima kasih atas usaha dari Tim Bagian Hukum Bersama dengan Anggota BKD DPRK Lhokseumawe yang telah berkerja keras terhadap proses pembentukkan peraturan tersebut, kita berharap agar peraturan tersebut bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kesehariannya DPRK Lhokseumawe.
Dan setelah Melihat dari Laporan serta Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan, kami melihat dari keseluruhan Konsep Tata Beracara Badan Kehormatan yang telah disampaikan oleh Tim Penyempurnaan Tata Beracara Badan Kehormatan ini.
Sungguh suatu aturan yang kalau kita ikuti dan kita patuhi akan kita lihat DPRK yang baik dan bisa diharapkan untuk membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya, ini semua tentu kembali kepada niat baik dan kemauan kita bersama.
Untuk kita ketahui bahwa Tata Beracara Badan Kehormatan ini adalah sebagai acuan dan koridor serta rambu-rambu dalam melaksanakan tugas sehari-hari anggota DPRK Lhokseumawe kedepan, ungkap Roslina yang dijuluki Srikandi DPRK Lhokseumawe.
Setelah mencermati dan mempelajari Konsep Tata Beracara Badan Kehormatan ini maka dengan mengucapkan Fraksi Partai Demokrat Bersatu mendukung dan menyetujui penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Terhadap Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe, demikian papar Roslina. (ADV)