![]() |
Rapat sidang Paripurna_ |
POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe secara resmi dan terbuka untuk umum melakukan sidang rapat Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan kesepakatan terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2022, yang berlangsung di ruang utama sidang kantor DPRK Lhokseumawe, Senin 26 September 2022.
Ismail A Manaf, Ketua DPRK Lhokseumawe mengatakan, setelah melalui beberapa tahap Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Tahun Anggaran 2022.Menurut Ismail, hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana setelah pemerintah daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBK tahun anggaran 2022
Melalui pembahasan secara ekstra kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menyusun Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe tahun Anggaran 2022, ujar Ismail.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sambung Ismail, setelah melalui proses pembahasan yang dimulai dengan pembahasan sepihak oleh panitia anggaran DPRK Lhokseumawe dilanjutkan dengan pembahasan dua pihak antara panitia anggaran DPRK Lhokseumawe dengan TAPK Lhokseumawe dimana hasil pembahasan tersebut baru saja dilaporkan oleh panitia anggaran DPRK Lhokseumawe dalam rapat paripurna sebelumnya.
Diharapkan laporan panitia anggaran DPRK Lhokseumawe tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penyusunan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
![]() |
Teken kesepakatan bersama_ |
Selanjutnya agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah di penghujung tahun anggaran 2022 sehingga serapan anggaran pada akhir triwulan ini dapat terealisasi secara maksimal, efisien, efektif dan akuntabel, sebut Ismail politisi muda dari Fraksi Partai Aceh.
Ismail yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf melanjutkan, agenda pertama kita pada hari ini adalah Pengambilan Keputusan Sebelum kami meminta persetujuan dari Sidang Dewan yang terhormat ini, terlebih dahulu kami mohon kepada sdr/i Kabag Humas dan Hukum.
Untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022 tentang Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022 tentang Kesepakatan Bersama Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Ismail memaparkan, kedua Rancangan Keputusan yang telah dibacakan tadi, sudah dapat kita tetapkan menjadi Keputusan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022 tentang Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan9 Bersama Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya kita masuki agenda yang kedua pada hari ini yaitu, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Perubahan Kebijakan Umum APBK dan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2022 ini adalah untuk menjadi pedoman dan dasar penjabaran prioritas pembangunan Kota Lhokseumawe yang tertuang dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Tahun Anggaran 2022.
Sekaligus untuk memberikan arahan yang tepat dan jelas bagi penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, dimana setiap penerimaan dan pengeluaran (belanja) daerah benar-benar dialokasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran program pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan tentang Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Tahun Anggaran 2022.
Turut hadi dalam rapat Paripurna tersebut Pj. Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe , Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Para Asisten Setdako Lhokseumawe, Para Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Inspektur, Para Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemko Lhokseumawe, Para Kepala Bagian di lingkungan Pemko Lhokseumawe, Para Camat dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe. (ADV)