POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan, Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos, menindak praktik perjudian yang masih ada beroperasi diwilayah hukumnya, tepatnya di Desa Bengkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 22.18 WIB.
Dalam penindakan praktik perjudian sejenis game ketangkasan itu, Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting dibantu Panit Reskrim Ipda Rudi Salam Tarigan S.H serta tim piket 7.0. berhasil mengamankan tujuh orang terduga tersangka kasus perjudian dilokasi tersebut.
Adapun identitas ketujuh terduga tersangka antara lain, Marianto B Manalu ,Lk ,24 tahun, warga Desa Kuta tinggi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Sapnan tanjung, Lk ,45 Tahun, warga Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil .
Agustian, Lk ,23 Tahun, warga LK I Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng.
Sunarto, Lk ,29 Tahun, warga Desa Sanga Beru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Julianto Sembiring, Lk ,23 Tahun, warga Dusun I Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dedi Musrah, Lk ,38 Tahun, warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabuten Aceh Singkil dan Hardiansyah, Lk , 27 Tahun , warga Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Selain daripada tujuh terduga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti dilokasi seperti, 1 unit mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp. 64.000. dengan rincian : Pecahan Uang Rp 50.000 (1 lembar ). Pecahan Rp 5000 (1 lembar). Pecahan Rp 2000 (3 lembar) dan Pecahan Rp 1000 (3 lembar).
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB, membenarkan atas pihaknya ada melakukan penindakan pelaku praktik perjudian sejenis judi tembak ikan diwilayah hukumnya.
" Iya benar. Penindakan itu dilakukan dasar UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dumas" Kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kalau pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 22.18 wib, Piket Reskrim Polsek Pancur Batu menerima informasi bahwa dilokasi tersebut masih ada kegiatan permainan Judi sejenis tembak ikan.
" Begitu mendapat informa, saya langsung mengajak Panit Reskrim dan tim piket 7.0. turun ke lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, teryata benar adanya ditemukan praktik perjudian sejenis tembak ikan dilokasi dimaksud, dan saya langsung perintahkan tim untuk menangkap para Pemain dan berikut mesin judi tembak ikannya" jelas Kapolsek.
Kemudian tim membawa para pelaku pemain judi dan semua barang bukti Ke Polsek Pancurb Batu untuk penyelidikan lebih lanjut, Terang Kapolsek.(PS/HS)