![]() |
Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Gerindra, Irwan Yusuf berharap realisasi rancangan qanun terhadap pengesahan Perubahan APBK Lhokseumawe tahun 2022 dapat mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan akuntabel.
Menurut Irwan, dengan telah disepakati bersama dan telah disahkan menjadi qanun Perubahan APBK 2022, dipastikan pada belanja program pelayanan administrasi perkantoran dan hal terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana aparatur, agar prinsip efektivitas belanja, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas bisa dijalankan oleh semua OPD selaku pelaksana program.Sehingga nantinya benar-benar menjadi nafas dalam setiap implementasi belanja daerah, maka setiap belanja daerah harus difokuskan dan diarahkan untuk menjawab sentral Pembangunan ke depan dan lebih spesifik lagi, besaran belanja daerah tersebut harus mampu menyelesaikan berbagai problem kerakyatan yang saat ini masih menghimpit kehidupan masyarakat, ujar Irwan Politisi senior Partai Gerindra.
Seperti masalah kemiskinan, pengangguran, rendah dan lemahnya akses masyarakat miskin terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Kami selalu melakukan pengawasan untuk mendorong supaya kedepannya kebijakan umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Lhokseumawe, harus sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk sektor pembangunan.
Dengan demikian sebut Irwan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang.
Terkait dengan kegiatan Pembangunan yang telah dianggarkan bila itu bukan skala prioritas dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan sebaiknya tidak dilaksanakan lagi, selain berimbas ke silpa juga berdampak negatif terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.
Selain itu kami meminta kepada eksekutif agar memperhatikan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Usulan yang disampaikan melalui musrenbang, mulai dari tingkat Gampong dan Kecamatan hendaknya menjadi skala prioritas untuk dijadikan program OPD pada tahun 2023.
" saya berharap saudara Pj.Walikota dalam hal ini Pemerintah, diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara Legislatif dengan lebih terbuka dan tidak lagi mengalami hal seperti ini yang terkesan terlalu dipaksakan untuk disetujui " ungkap Irwan.
Karena itu DPRK secara personal maupun kelembagaan perlu mengoptimalkan fungsi budgeting dan control-budgeting agar semua program dan alokasi anggarannya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe, khususnya bisa dinikmati oleh saudara-saudara kita yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2022, benar benar mampu memberikan multi efek kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat Lhokseumawe, sebut Irwan. ( ADV)