POSKOTASUMATERA.COM-Jakarta- Terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya Putri Chandrawati resmi ditahan.
Penahanan Putri Candrawathi itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat konfrensi pers, Jumat (30/09/2022).
Setelah sebelumnya dilakukan tes kesehatan fisik dan psikis terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Kapolri mengungkapkan, penahanan ini merupakan upaya untuk proses hukum selanjutnya.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tandasnya.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Kapolri.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dan menjadi orang terakhir yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu, dan juga yang terakhir ditahan. Dia turut dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR. (PS/RED)