POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dalam proses pengajuan pembayaran Pajak BPHTB, wajib pajak mengajukan permohonan validasi/verifikasi BPHTB antara lain, dengan melampirkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan peta bidang tanah masing-masing wajib pajak.
Untuk perhitungan Pajak BPHTB, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menghitung luas tanah (bumi), luas bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), dan tarif dalam menghitung besaran Pajak BPHTB.
Kemudian, melakukan Verifikasi atas luas tanah dan bangunan yang dihitung dalam Pajak BPHTB didasari pada luas yang tercantum dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat.
Dari hasil penelusuran Poskotasumatera.com, ada temuan informasi hasil pemeriksaan BPK RI perbulan Mei 2022. Temuan informasi tersebut, berupa PT. ISJ (Indo Spadan Jaya) group Asian Agri memiliki piutang pajak yang cukup fantastis kepada negara.
PT. ISJ membayar Pajak BPHTB dengan jenis peningkatan hak milik sebagai
tindak lanjut telah diterbitkannya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 tahun. Tanggal permohonan HGU dari wajib pajak PT. ISJ pada 14 November 2014, untuk keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tanggal 4 Agustus 2021, dengan Nomor : 48/VIII.
Informasi diperoleh, adanya pemeriksaan fisik bersama antara PT. ISJ dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Bapenda, Dinas PUPR, Inspektorat). Pemeriksaan tersebut dilakukan tanggal 12 Mei 2022. Diketahui, hasil pemeriksaan berupa titik koordinat lokasi lahan milik PT.ISJ tidak berada dalam lokasi HGU (hak guna usaha). Peta Bidang Tanah dari BPN pun tidak terdapat titik koordinat.
Usai pemeriksaan lahan, PT. ISJ pun menunjukan bangunan di lokasi yang diperiksa melalui prosedur alternatif, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menghitung luas bangunan di lokasi PT. ISJ berdasarkan bangunan yang ditunjuk oleh PT ISJ. Namun, luas bangunan yang dihitung juga belum mencukupi data luas bangunan yang dilaporkan pada surat setoran pajak daerah (SSPD). Sampai dengan pemeriksaan berakhir, data pendukung keberadaan bangunan terkait berupa titik koordinat HGU belum diperoleh.
Dengan demikian, luas bangunan wajib pajak tersebut belum dapat diverifikasi dengan memadai berdasarkan pada dokumen yang ada pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Bapenda. Akibat dari hal tersebut, PT. ISJ memiliki utang kepada negara sebesar Rp.33,540 milyar.
Jumlah piutang itu atas dari lahan dan bangunan yang berada di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan. Adapun Proporsi BPHTB yang terutang PT. ISJ lahan sebesar Rp.27,944 Milyar lebih, dan utang bangunan sebesar Rp.984 juta lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, pada Pasal 112 ayat (a) dan (b). Hingga PT. ISJ memiliki utang PBB-P2 kepada negara sebesar Rp.33,540 Milyar.
Atas temuan tersebut, Hariadi, yang kerap disebut sebagai Humas di PT. ISJ ketika dikonfirmasi via Aplikasi WhatsApp, (27 s/d 28/11/2022) mengatakan tidak mengetahui adanya piutang PBB-P2 PT. ISJ.
"Klu itu saya kurang copy coba tanyakan aja ke BPN bangnda,"balas Hariadi, sembari mengatakan dirinya tidak dapat menjelaskan mengenai BPHTB PT. ISJ.
"Saya TDK bisa kasi konfirmasi izin bang coba konfirmasi aja ke Bpn,"katanya.
Sementara, Manager Kebun PT. ISJ Morrys Tambunan, ketika diminta konfirmasi, (28 s/d 29/11/2022), hingga berita ini dilangsir tidak membalas pesan Poskotasumatera.com via Whatsapp.
Adanya piutang Pajak PT. ISJ yang cukup besar, Ketua DPP Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi menanggapi. Hal - hal tersebut telah menjadi kerugian pendapatan negara.
"Dari lahan dan bangunan yang tidak terverifikasi, titik koordinatnya (lahan) pun diluar HGU, ini sudah menjadi kerugian negara. Perlu dilakukan pengecekan terhadap PT. ISJ, bagaimana selama ini membayar pajak kepada negara,"ucapnya, Kamis (2/12/2022). (PS/Ricky)