BUMDes Di Madina Mati Suri, Dinas PMD Madina Akan Melakukan Pembinaan

/ Jumat, 11 November 2022 / 20.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM- MADINA, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bukan hal baru diperdesaan, BUM Desa telah lama berkembang di desa-desa Indonesia hanya saja perkembangannya tidak terlalu baik. Dalam perkembangan BUM Desa di Mandailing Natal, masih banyak desa yang belum mampu untuk mengelola BUM Desa dengan baik. Alhasil banyak BUM Desa yang belum signifikan dalam mendukung perekonomian desa. 

Ketua Badan Aktivis Mahasiswa Mandailing Natal Abdul Malik Lubis ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Dana Desa adalah satu program unggulan Pemerintah dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kualitas hidup masyarakat di pedesaan.

"Yang mana Kabupaten Mandailing Natal, yang memiliki 377 Desa yang tersebar di 23 Kecamatan. Namun ironisnya, masih banyak Desa terlihat tidak ada kemajuan yang signifikan. diduga ada penyelewengan Dana Desa. Salah satu celah penyelewengan tersebut terdapat pada Anggaran Penyertaan Modal Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang bersumber dari Dana Desa"

Bukan sampai disitu persolan lain diduga akibat minimnya pengawasan dan audit Badan Usaha Milik Desa sehingga BUMDES hampir di setiap desanya tidak mendapatkan untung bahkan modal BUMDES itu sendiri habis entah kemana bahkan banyak Bumdesa yang mati suri. Ungkap Malik

Jika hal demikian yang menjadi persoalan dilapangan siapakah yang bertanggung jawab?. Untuk itu Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Melalui Dinas PMD, Para Camat Se-kabupaten Mandailing Natal agar serius menangani persoalan ini jangan kita biarkan Bumdes didesa-desa mati suri, terlebih kami meminta Inspektorat Mandailing Natal agar segera melakukan audit terhadap Bumdesa Se-kabupaten Mandailing Natal ini". Tuturnya. Jumat, (11/11/22)

Sementara Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mukhsin Nasution, S.Sos yang dikonfirmasi awak media menyampaikan, "Tidak dapat dipungkiri, masih banyak orang yang menganggap keberadaan BUMDes sebagai proyek coba coba, sehingga jika gagal tidak apa-apa. 

Pandangan ini sudah keliru, sehingga sejak awal pendirian BUMDes sudah tidak ada semangat sehingga Bumdes gagal dan mati suri. Seharusnya dan wajib hukumnya dalam mendirikan BUMDes melalui proses yang baik dan benar. Baik berarti secara niat adalah untuk membuat Badan Usaha Milik Desa yang sebesar-besarnya demi kepentingan desa dan masyarakat, Benar berarti melalui tahapan dan langkah perencanaan dan pengelolaan yang sesuai aturan hukum dan profesional.

Untuk mengaktifkan puluhan BUMDes yang mati suri, saat ini Dinas PMD kabupaten Mandailing Natal tengah melakukan evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan serta pendampingan agar BUMDes yang mati suri bisa beroperasi sesuai aturan. Namun anggaran kita juga terbatas untuk melakukan Pembinaan dan Pemberdayaan kepada Pengurus Bumdes Se-kabupaten Mandailing Natal ini. Tuturnya. (PS/210)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p