Penutupan PT DPM Dan PT Gruti Adalah Wewenang Pusat
POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menemui pengunjukrasa yang mengatasnamakan Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK) di depan kantor Bupati, Selasa (1/11/2022).Bupati
terlihat didampingi Sekretaris Daerah Budianta Pinem, Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dan
beberapa OPD Pemkab Dairi.
Sebelum
menyampaikan menjawab atas tuntutan massa aksi, Bupati Eddy Berutu tampak
menyapa warga dengan ramah. Ia tampak melambaikan tangan.
Bupati pun
menyampaikan terima kasih kepada warga dari berbagai kecamatan berkumpul dan
melakukan orasi di depan kantor bupati. Menurutnya hal demikian adalah wajar.
Siapa saja boleh menyampaikan orasi di depan umum namun tetap mengikuti koridor
saat melakukan aksi unjuk rasa.
Bupati
mengatakan, sebelum menemui pengunjukrasa, Ia melakukan rapat di kantor melalui
daring. Kemudian ada menerima audiensi dari pemuda. Lalu usai rapat, Bupati
langsung menemui pengunjukrasa.
“Saya sudah
mendapat laporan dari bapak asisten, dan pak Sekda tentang adanya inang, amang
yang ingin berjumpa dengan saya. Pertama, saya menghargai sepenuhnya
inang-inang datang ke sini jauh-jauh dari dari beberapa kecamatan tentu dengan
satu niat yang baik. Jadi saya mengucapkan terima kasih atas niat itu, saya
mendapatkan aspirasi dari amang, inang,” katanya.
Menurut
Bupati, pemerintah pada dasarnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai
tuntutannya desakan menutup PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan PT Gruti.
“Kami pun
tidak bisa memutuskan di luar kewenangan kami. Semuanya harus berjenjang, nggak
bisa melanggar. Urusan yang kita bahas ini adalah di Jakarta, Kementerian. Jadi
saya tentu akan berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan tuntutan amang,
inang semua,” ungkapnya.
Soal
rekomendasi tuntutan penutupan PT DPM dan PT Gruti, Bupati menegaskan tidak
bisa melakukannya dengan sewenang-wenang.
“Otoritas
saya terbatas. Saya nggak mau Pemkab melanggar hukum. Saya harus melihat secara
keseluruhan, saya tidak boleh melalui garis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saya sudah terima, tentu saya akan telaah dan saya akan bersurat, nanti setelah
itu tunggu perintah dari atasan,” ucapnya.
Sementara
itu, terkait desakan pengunjukrasa untuk mendesak segera izinnya dicabut,
Bupati menegaskan kembali menegaskan tidak bisa semena-mena.
“Warga negara
itu bermacam-macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama-sama. UMKM
harus kita lindungi, perusahaan kita lindungi, individu kita lindungi, hak-hak
ada kita lindungi, semua,” katanya.
Oleh karena
itu, Bupati mengaku sudah mendengar perusahan juga adalah warga negara, dia
punya hak-hak semua. “Jadi saya harus lihat semua. Sejauh itu kalau dia
melanggar kita tindak, sama saja,” katanya.
Usai
menyampaikan jawabannya, Bupati lalu kemudian meminta izin untuk meninggalkan
lokasi unjuk rasa.
Sudah
Menyurati Lintas Kementerian
Asisten
Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, menegaskan sudah
melakukan berbagai upaya terkait tuntutan pengunjukrasa soal keberlangsungan PT
DPM dan PT Gruti.
Jonny
Hutasoit menegaskan, pemerintah serius menindaklanjuti tuntutan masyarakat
dibuktikan dengan sudah berulang kali berkirim surat ke lintas Kementerian di
pusat.
“Kami (Pemkab
Dairi) selalu merespon apa yang menjadi tuntutan dari pengunjukrasa tentang PT
DPM dan Gruti, buktinya Bupati sudah berikirim surat ke Kementerian tentang
tuntutan bapak-bapak ibu,” kata Jonny Hutasoit, Selasa (1/11/2022) di depan
kantor bupati.
Menurut
Jonny, sepengetahuan dia, sudah ada 4 surat dikirimkan Kementerian pusat.
“Bulan Juni,
Pemkab Dairi sudah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di
Jakarta. Kemudian ke Kepala Balai Pemantapan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan.
Kemudian Pemkab Dairi juga sudah menyurati ke PT Gruti langsung di Jakarta.
Lalu ada surat Pemkab Dairi sudah menembuskan surat ke Kepala Kantor ATR/BPN di
Jakarta,” sebutnya.
Cabut
Izin Gruti dan DPM
Sebagai mana
diketahui, sebelumnya Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK) melakukan aksi
unjurasa di kantor Bupati Dairi.
Kehadiran PT
Gruti pun dianggap merusak ekologi, alih fungsi lahan, rusaknya sumber air yang
menjadi ruang-ruang produksi petani atas nama pembangunan ekonomi yang akan
menguntungkan sekelompok kepentingan atau orang-orang tertentu dan tidak
berkelanjutan karena perubahan struktur bumi akibat aktivitas tambang dan PT
Gruti ke depan tidak lagi bisa mengolah lahannya.
Oleh sebab itu, dalam tuntutannya pemerintah Dairi diminta untuk segera menutup PT DPM dan PT Gruti.
Para pengunjukrasa sebelum kekantor Bupati Dairi,terlebih dahulu menyampaikan aspurasi para pengunjukrasa kepada DPRD Dairi dan diterima oleh Nasip Sihombing,Afriyansah Ujung dan Charles Tamba dan langsung ikut ke kantor Bupati Dairi menyampikan aspirasi para pengunjukrasa kepada Bupati Dairi. (PS/K.TUMANGGER).