POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Acara yang dibuka Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni
yang diwakili oleh Waka Polres Kompol. Rahman Takdir Harahap dalam acara
Peningkatan Pemahaman Anggota Polri terhadap penanganan kekerasan pada kelompok rentan dan HAM serta kempuan komunikasi pelayanan publik anggota Polri.
Salah satu narasumber pada acara tersebut adalah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kab. Tap. Sel. Hubban Hasibuan S. Sos M. Kes menyampaikan Program yang telah dan akan dilakukan Dinas PPPA, terutama dalam upaya Promotif dan Preventif seperti Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak yaitu UU. No. 23 tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU. No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak,
UU No. 21/2007 ttg TPPO,
UU No. 44/2008 ttg Pornografi,
Instruksi Presiden RI No. 5/2014 ttg GN. AKSA.
Seterusnya dasar Hukumnya adalah Permen PP dan PA RI No 9 Tahun 2016 tentang pedoman Nomenklatur
Perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Perda Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2016 tentang pembentukan perangka daerah kabupaten tapanuli selatan
Perpup tapanuli selatan No 36 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten tapanuli selatan
Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten tapanuli selatan sebagai representasi pemerintah kabupaten tapanuli selatan yang secara khusus melaksanakan urusan pemerintah daerah/kewenangan yang bersifat spesifik di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Disamping sosialisasi pihaknya juga telah melakukan Pendampingan terhadap Korban yg mengalami Kekerasan terutama Perempuan dan Anak," ujarnya. (PS/BERMAWI)
