POSKOTASUMATERA.COM - INDRALAYA OGAN ILIR - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan ketiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020 dengan kerugian negara hingga Rp 7 miliar lebih.
Ketiga tersangka tersebut disampaikan secara langsung Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya didampingi Kasi Intel Kejari OI Ario Aprianto Gopar dalam press release yang digelarnya Kamis, (3/11/2022).
Identitas ketiga tersangka tersebut yaitu AS dan HF, keduanya selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan satu tersangka lainnya ialah R selaku staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
Kajari Ogan Ilir menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan ketiga tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7 Milyar lebih.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Primairnya itu pasal 2 ayat (1) dan subsidairnya pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.
Disinggung akan adanya tersangka lain dari yang talah ditetapkan tersebut, Nur Surya mengatakan hal itu nantinya akan terungkap saat di persidangan.
"Maka dari itu setelah penetapan tiga tersangka, penyidik akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya.
(PS/RUSLAN)