POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Permasalahan keterbatasan pupuk subsidi tidak hanya terjadi di Kabupaten Dairi tetapi juga secara nasional. Pemerintah Pusat hanya menyediakan pupuk subsidi sebesar 9 juta ton dari 24 juta ton kebutuhan secara nasional.
Kenapa demikian?
Kementerian Pertanian mengatakan keterbatasan penyediaan
pupuk subsidi karena keterbatasan kemampuan keuangan negara. Apalagi, bahan
baku pupuk sampai saat ini masih impor dari luar negeri.
Bagaimana dengan pupuk di Kabupaten Dairi?
Pemerintah Kabupaten Dairi terus melakukan pengawasan
melalui penyuluh lapangan agar pupuk bersubsidi sampai ke petani tepat sasaran
dan sesuai jadwal.
Bahkan, untuk memastikan ketersediaan pupuk sampai ke
petani, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor
12 Tahun 2022 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Dairi.
Selain itu, juga ada KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan
Pestisida) yang bertugas melakukan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida
agar tepat sasaran dan tepat guna.
Kenapa pupuk bersubsidi di Dairi kurang?
Persoalannya, jatah alokasi pupuk bersubsidi dari
pemerintah pusat untuk Kabupaten Dairi belum sesuai dengan yang diminta oleh
Pemerintah Kabupaten Dairi. Karena itu, belum semua kebutuhan petani terhadap
pupuk bisa terpenuhi.
Selain itu, saat ini kebijakan pupuk subsidi hanya pada
jenis Urea dan NPK Ponska. Tidak seperti sebelumnya yang mencakup 9 jenis
pupuk.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang
mendapat pupuk bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya 9
komoditas.
Sembilan komoditas pertanian tersebut yakni padi, jagung,
kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Komoditas
tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki
dampak terhadap laju inflasi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berupaya
terus agar petani mampu mengakses pupuk non-subsidi untuk menekan biaya
produksi dan sekaligus peningkatan produktivitas. Kebijakan yang dilakukan
Pemkab Dairi adalah melalui skema KUR Kluster di mana petani mendapat subsidi
bunga KUR yang sangat rendah yaitu sebesar 6% per tahun.
Melalui skema KUR Kluster, petani tidak lagi memperoleh
uang tunai yang dikhawatirkan disalahgunakan tetapi mendapatkan sarana produksi
yaitu bibit, pupuk, living cost, pendampingan atau pembinaan hingga jaminan
pembelian.
Pendampingan petani yang tergabung dalam kelompok tani
juga terus ditingkatkan khususnya mengenai pupuk lengkap dan berimbang. Selain
penggunaan pupuk kimia, juga dianjurkan penggunaan pupuk organik untuk
memperbaiki sifat fisika, kimia, dan biologi tanah yang selama ini sudah jenuh dengan
penggunàan pupuk kimia yang berlebihan. Penggunaan pupuk organik juga dapat
meningkatkan daya serap tanah terhadap air. Hal itu akan mengurangi penggunaan
pupuk bersubsidi. (PS/K.TUMANGGER/)