Pilkades Labuhanbatu, Praktisi Hukum Kritik Tata Kelola Pemerintahan Dan Demokrasi Di Kepemimpinan Erik Adtrada Ritonga

/ Sabtu, 05 November 2022 / 11.09.00 WIB
Int-ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022,  Rabu (2/11/2022) kemarin berjalan dengan kondusif. 

Namun, tahapan Pilkades masih dipertanyakan oleh berbagai pihak. Mulai dari Peraturan daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), pembentukan 414 orang Linmas, hingga penyusunan anggaran Pilkades serentak tahun 2022 ini. 

Sebelumnya, praktisi hukum Sutan Parlaungan Harahap SH memposting di akun media sosialnya (Facebook) terkait dengan dasar hukum Pilkades serentak di Kabupaten Labuhanbatu. Dia memposting tentang Peraturan Bupati Nomor 410/33/DPMD/2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang.  

Pada Perbup tersebut tertulis di pasal 3 ayat (4). Pilkades serentak harusnya dilaksanakan pada tahun 2031 atau paling lambat tahun 2037. Menurutnya, mengapa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan masyarakat mau melaksanakan Pilkades.

"DILAKSANAKAN PADA TAHUN 2031 ATAU PALING LAMBAT TAHUN 2037. Pasal 3 ayat (4). Tapi kok kita mau Pilkades ya...!!!? Okalah,, selamat berkompetisi tanpa mengkhianati demokrasi,"tulis Sutan Parlaungan Harahap di media sosialnya dengan foto bagian pernyataan Perbup Kabupaten Labuhanbatu diselenggarakan tahun 2031, Senin (31/10/2022).
Sutan Parlaungan pun sempat menyampaikan dalam postingan akun media sosialnya. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap Perda dan Perbubnya, menurut Sutan, menjadi bola panas publik dengan bukti adanya original intent yang terjadi pada publik.

"Melalui delegasi di DPRD, publik menuntut untuk difasilitasi sebuah RDP, tetapi stakeholder utama tidak menunjukkan wajahnya pada RDP itu. Apakah seperti ini tata kelola pemerintahan yang kita inginkan???,"kritiknya.

Karena pada dasarnya, lanjut dalam postingannya, keberhasilan penyelenggaraan Pilkades diukur memalui proses maupun output yang dihasilkan dalam kontestasi pilkades. Sejauh mana konflik yang ditinggalkan sebelum dan setelah terjadinya Pilkades.

"Semoga saja kadis PMD dimudahkan dalam segala pekerjaannya. Dan terakhir saya mau katakan, kabupaten ini tanggungjawab seluruh masyarakat. Karena kritik tak sama dengan benci,"katanya dalam postingan akun media sosial.
Atas postingan dari praktisi hukum Sutan Parlaungan Harahap, mendapat respon dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya, akun seorang aktifis yang kerap mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Edi Syahputra Ritonga (@Edi Syahputra Ritonga).

Edi Syahputra, berkomentar pada postingan Sutan Parlaungan. Dia menuliskan pernyataan, "Lebih baik mempertahankan yang benar, daripada menjalankan yang salah. Mudah2an usai Pilkades, pihak-pihak yang dirugikan tidak melakukan permohonan terkait Perda Pilkades ke MA. Takutnya jika gugatan dimenangkan, jadi mubajir anggaran miliaran".

Komentar kembali datang dari sebuah akun bernama Enthing Ritonga. Dia berkomentar tidak secara langsung untuk melakukan uji materi. "Mengapa tidak diuji materi". 

Selain Perda dan Perbup, informasi kembali ditemukan. Terkait dengan pembentukan Linmas untuk Pilkades. Ada 414 orang yang direkrut untuk menjadi Linmas untuk ditugaskan di TPS (tempat pemungutan suara). Pembentukan 414 orang yang menjadi Linmas ini dipertanyakan. 

Menurut yang di informasikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) diketahui, dari sebuah postingan Dinas Kominfo Labuhanbatu sekira 4 hari yang lalu (30/10/2022), ada 207 TPS yang tersebar di 39 desa. Dengan DPT 91.371 pemilih yang tersebar. 

Sampai pada pembahasan model tempat pemungutan suara (TPS), yakni model hamparan. Walaupun di Desa yang mengikuti Pilkades ada beberapa TPS. Hal ini disepakati, berawal dari permintaan pihak Polres Labuhanbatu. Kemudian, di setujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Menurut informasi, kesepakatan ini pun disetujui karena adanya pertimbangan terkait kondusifitas pelaksanaan Pilkades disaat pemungutan.

Setelah menjadi keputusan bersama,  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menekankan, agar tidak mengubah konsep hamparan pada Pilkades serentak ini.

"Perlu saya ingatkan kembali, pemilihan Kepala Desa ini memakai metode terbaru. Dari itu panitia agar lebih hati - hati. Jangan mengubah lokasi hamparan. Karena itu sudah keputusan antara penyelenggara dengan pihak Kepolisian (Polres dan Polsek). Soal keamanan sudah berada dititik 99%,"kata Yusuf Siagian ketika memimpin laporan evaluasi tahapan Pilkades serentak di Ruang Data dan Karya Jalan SM Raja, Sabtu (29/10/2022).

Soal pengamanan, timbul informasi hangat terkait 414 orang Linmas untuk Pilkades serentak di Kabupaten Labuhanbatu. Ke-414 orang Linmas (Lintas Masyarakat) ini menjadi sebuah pertanyaan. 

Hal pertanyaan ini berkembang disaat diketahui informasi Dinas PMDK meminta kepada Satpol PP untuk pengamanan saat Pilkades sebanyak 39 orang personel dengan nomor surat 140/314/Pem/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dengan permohonan petugas pengamanan penghitungan suara. 

Surat yang diajukan Dinas PMDK (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten) Labuhanbatu hanya pengajuan permohonan kepada Satpol PP untuk meminta anggota 39 personel. Untuk 414 orang Linmas, kabarnya Satpol PP tidak mengetahui. 

"Di Satpol PP memiliki 4 bidang. Dari ke-4 bidang ini, kabarnya sama sekali tidak ada yang membentuk pengamanan TPS dari Linmas,"ucap sumber terpercaya ketika dihubungi via selular, Senin (1/11/2022). 

Kasat Pol PP Labuhanbatu Muhammad Yunus Hasibuan, ketika dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022) membenarkan, adanya permintaan dari Dinas PMDK Labuhanbatu untuk 39 orang personel Satpol PP ditugaskan mengamankan Pilkades serentak tersebut. Untuk 414 orang Linmas, menurut penuturan Yunus, dibentuk ditingkat Kecamatan atau desa.

"Iya sesuai dengan surat permintaan dari kepala PMD, pembentukkan itu (Linmas) di Kecamatan. Itu (Linmas) di Desa dan Kecamatan yg bentuk, kemudian desa dan Kecamatan yg menetapkan. Dikarenakan Linmas ini dibentuk dari masyarakat untuk masyarakat oleh desa dan kecamatan, yg menetapkan mereka (Linmas) bertugas,"ungkapnya, Selasa (1/11/2022). 

Adanya 414 Linmas yang dibentuk untuk Pilkades serentak tahun 2022, Yunus mengakui tidak ada pembinaan yang dilakukan Satpol PP. Yunus beralasan,  tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pembinaan terhadap Linmas. Untuk Pilkades serentak se-Kabupaten Labuhanbatu, kata Yunus hanya menerima laporan dari dinas terkait.

"Masalah pembinaan, kami juga tidak punya anggaran untuk pembinaan. Jadi, kami menyurati (Dinas PMD) agar tiap bulannya melaporkan jumlah Linmas yg ada di Kecamatan dan di Desa,"ucap Yunus sembari membenarkan tidak ada kucuran dana dalam Pilkades serentak untuk pembinaan Linmas dari Dinas PMDK.

Hal sama dikatakan Sekretaris Satpol PP Labuhanbatu Supardi Sitohang. Dia mengatakan benar, Pihak Dinas PMDK meminta personel kepada Satpol PP sebanyak 39 orang. Namun untuk hal lainnya, meminta agar ditanyakan kepada dinas terkait. 

"Ada 39 orang sesuai dengan permintaan dinas terkait. Untuk Linmas, silahkan konfirmasi ke dinas terkait. Saya tidak ada kompeten menjawab hal tersebut,"ujar Supardi.

Diakui Kepala Dinas PMDK Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, mengenai 414 orang yang direkrut untuk Linmas pada Pilkades serentak, dibentuk panitia Pilkades, dia (Abdi Pohan) dan Satpol PP.

"Iya, yang bentuk (Linmas) panitia Pilkades, saya dan Pol PP per desanya,"balasnya via WhatsApp, Selasa (1/11/2022).

Abdi Jaya Pohan juga menuturkan, tidak ada pelatihan untuk Linmas TPS. Namun, Bimtek untuk 414 orang Linmas ada dilaksanakan. Alasan Abdi tidak ada anggaran.

"Enggak ada angaran utk pelatihan Linmas TPS bang, makanya panitia desa saja yang membentuk dan memberikan pemahaman terkait tupoksinya saat bimtek yg telah dilakukan panitia,"katanya.

Abdi Jaya Pohan sempat berucap, pemungutan suara di satu hamparan (lokasi), adalah permintaan dari pihak Polres Labuhanbatu, bukan keputusan dari pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 

Ketika ditanyakan, mengenai Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang tidak ada disebutkan Linmas, Abdi Jaya Pohan tidak menjawab. Sama halnya, tentang pengukuhan ke-414 orang Linmas oleh Bupati Labuhanbatu, dan honor Linmas, belum dijawab.

Kembali dipertanyakan, anggaran Pilkades serentak yang dikucurkan 2 termin hingga ada kabar Pemerintah Desa yang ngeluh dan berutang untuk bayar panitia, Abdi Jaya Pohan belum menjelaskan. "Nanti siap Pilkades ku jelaskan ya bg. Aku lg monitoring pilkades,"balasnya via WhatsApp, Rabu (2/11/2022).

Untuk Bimtek 414 orang Linmas Pilkades, salah seorang panitia Pilkades membantah ucapan Kadis PMDK Labuhanbatu terkait Bimtek yang dilakukan oleh panitia. Mengenai tanda pengenal/Atribut yang dipakai ke 414 orang Linmas hanya bed nama yang digantung di badan dengan pakaian putih hitam.

"Pelatihan di Satpol PP tidak ada. Bimtek pun enggak ada pak. Untuk seragam Linmas gak ada pak, hanya atribut bed nama di pasang di badan,"ujar panitia Pilkades di Kecamatan Bilah Hulu, yang namanya enggan disebutkan. Bahkan diaminkan salah seorang Linmas yang berjaga di TPS.

Panitia ini pun menyebutkan, anggaran Pilkades dikucurkan melalui 2 termin. 
Termin pertama, menurut keterangan panitia Pilkades ini sudah di kucurkan di bulan September 2022 yang lalu. Termin kedua, saat sampai pemungutan suara belum ada dikucurkan. 

Menurut keterangan Panitia Pilkades di salah satu desa di Kecamatan Bilah Hulu, proposal RAB untuk Pilkades, tidak dibuat panitia. Melainkan, panitia hanya menerima draft dan RAB yang sudah disusun oleh Pemerintah Kabupaten tanpa melibatkan panitia.

"Penyusunan anggaran, tidak ada di kami sebagai panitia. Sewaktu mau nyusun, sudah ada ada disusun Dinas PMD pak. Kami cuma terima RAB (rancangan anggaran biayanya. Untuk anggaran Pilkades, dikucurkan pakai 2 termin,"ujar Panitia tersebut yang enggak menyebutkan namanya, ketika ditemui di lokasi pemungutan suara, Rabu (2/11/2022).

Keterkaitan untuk anggaran keamanan, menurut panitia ini dipotong langsung dari panitia Kabupaten sewaktu pengucuran termin pertama. Jumlah anggaran untuk pengamanan Pilkades senilai hampir Rp.20 juta perdesanya. 

"Sekitar Rp.70 juta-an pak di desa saya. Penyaluran dananya dari Kabupaten memakai 2 termin. Termin pertama sudah dikucurkan. Termin kedua ini, sampai penyelenggaraan pemungutan suara yang belum dikucurkan. Untuk pengamanan (Kepolisian), anggaran dipotong atas langsung dari panitia Kabupaten. Berkisar hampir Rp.20 juta, sekitar Rp.19 juta-an untuk perdesanya. Ini aja bingung pak, termin kedua belum cair,"terangnya.

Sebelum pemungutan suara Pilkades serentak, seorang praktisi hukum, Sutan Parlaungan Harahap SH, memposting di akun media sosial Facebooknya (Adv Sutan Parlaungan Harahap) terkait dengan dasar hukum Pilkades serentak di Kabupaten Labuhanbatu. Dia memposting tentang Peraturan Bupati Nomor 410/33/DPMD/2022 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang.

"DILAKSANAKAN PADA TAHUN 2031 ATAU PALING LAMBAT TAHUN 2037. Pasal 3 ayat (4). Tapi kok kita mau Pilkades ya...!!!? Okalah,, selamat berkompetisi tanpa mengkhianati demokrasi,"tulis Sutan Parlaungan Harahap di media sosialnya dengan foto bagian pernyataan Perbup Kabupaten Labuhanbatu diselenggarakan tahun 2031, Senin (31/10/2022).

Dipostingan akun media sosialnya, Sutan Parlaungan mengkritik mengenai
Perda Pilkades dan Perbub tentang pilkades. Menurutnya, Perda dan Perbup tersebut menjadi bola panas publik dengan bukti adanya original intent yang terjadi dipublik.

"Melalui delegasi di DPRD, publik menuntut untuk difasilitasi sebuah RDP, tetapi stakeholder (Pemerintah Kabupaten) utama tidak menunjukkan wajahnya pada RDP itu. Apakah seperti ini tata kelola pemerintahan yang kita inginkan???,"kritiknya.

Karena pada dasarnya, lanjut dalam postingannya, keberhasilan penyelenggaraan Pilkades diukur memalui proses maupun output yang dihasilkan dalam kontestasi Pilkades. Sejauh mana konflik yang ditinggalkan, sebelum dan setelah terjadinya Pilkades.

"Semoga saja kadis PMD dimudahkan dalam segala pekerjaannya. Dan terakhir saya mau katakan, kabupaten ini tanggungjawab seluruh masyarakat. Karena kritik tak sama dengan benci,"katanya dalam postingan akun media sosial.

Atas postingan dari praktisi hukum Sutan Parlaungan Harahap, mendapat respon dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya, akun seorang aktifis yang kerap mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Edi Syahputra Ritonga (@Edi Syahputra Ritonga).

Edi Syahputra, berkomentar pada postingan Sutan Parlaungan. Dia menuliskan pernyataan, "Lebih baik mempertahankan yang benar, daripada menjalankan yang salah. Mudah2an usai Pilkades, pihak-pihak yang dirugikan tidak melakukan permohonan terkait Perda Pilkades ke MA. Takutnya jika gugatan dimenangkan, jadi mubajir anggaran miliaran", Tulis Edindi kolom komentar.

Komentar kembali datang dari sebuah akun bernama Enthing Ritonga. Dia berkomentar tidak secara langsung untuk melakukan uji materi. "Mengapa tidak diuji materi". 

Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, ketika dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022) terkait hal tersebut, hingga berita ini di langsir, tidak memberikan jawaban, alias memilih diam.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, dia mengarahkan wartawan kepada Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu. "Secara detail coba ke kadis PMD ya dinda,"balasnya via WhatsApp, Senin (31/10/2022). (PS/DM/Red-04)

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan, Irfandi mengatakan, tahapan perencanaan penyelenggaraan Pilkades serentak telah ditentukan oleh peraturan dan undang - undang. Mulai dari pertama pembentukan panitia, kedua pemberitahuan masa lahir jabatan kepala desa oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketiga Pembentukan Panitia Pilkades dan Keempat, Penyampaian laporan jabatan kepala desa. 

"No. 1 dan 2 ini tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) No.112/2014 pasal 5 ayat 1. Untuk point' 3 dan 4 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014,"ucapnya.

Mengenai penganggaran Pilkades, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 ayat (2) huruf d. Pengajuan biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat. Penyusunan anggaran itu dilakukan oleh Panitia. Persetujuan biaya Pilkades oleh Bupati sesuai tertuang dengan PP Nomor 43/2014 huruf e.

"Penjelasan tentang tahapan Pilkades ada disebutkan dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,"terangnya.

Untuk Linmas, katanya, regulasinya tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Di Peraturan Pemerintah ini, wajib ada linmas di desa. Pembentukan Linmas ini salah satu mendukung pengamanan Pemilu. Termasuk juga dengan Pilkades serentak ini. 

"PP Nomor 26 tahun 2020 tersebut sudah menyebutkan terkait tentang wajib membentuk Linmas di desa. Pembentukannya dilakukan oleh panitia di desa, dilaporkan ke Kecamatan. Kemudian, dari Kecamatan dilaporkan ke Panitia Kabupaten dan dikukuhkan oleh Bupati. Setiap Pemilu, Linmasnya dilatih dan dibimbing, serta menggunakan atribut yang menandakan mereka Linmas. Jadi, tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan harus benar - benar sesuai,"terang Irfandi, Selasa (1/1/2022).

Selanjutnya, tambah Irfandi, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu (pemilihan umum), pada pasal 1 butir 1 menyebutkan, Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Sudah pasti harus dilaksanakan pembinaan dan pelatihan terhadap 414 orang Linmas,"terangnya lagi.

Adanya anggaran yang tidak terkucurkan sampai saat pemungutan suara hingga ada kabar pemerintah desa sampai berutang untuk membayar panitia, Irfandi menyesalkan hal tersebut. Menurutnya, Pilkades serentak di Kabupaten Labuhanbatu terkesan dipaksakan. 

Dia juga mendengar, informasi gugatan para aktifis di Kabupaten Labuhanbatu yang menggugat Perda dan Perbub tentang penyelenggaraan Pilkades serentak yang dinilai masih bertolak belakang dengan undang - undang dan peraturan yang telah ditentukan. Sampai, terjadi adanya rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Labuhanbatu, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak menghadiri RDP tersebut.

"Gugatan itu seharusnya disikapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bukan menghindari. Kita lihat, RDP yang digelar oleh DPRD tidak dihadiri. Ini akan menjadi asumsi buruk bagi pemerintah Kabupaten. Seumpama, asumsi itu berbentuk, Pemkab Labuhanbatu, terkhusus Bupati terkesan tidak mengetahui undang - undang dan peraturan yang ada,"katanya. (PS/Red-04)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p