Proyek Paving Block Desa Penen dan Desa Kuta Jurung Diduga Dikerjakan Asal Jadi

/ Minggu, 27 November 2022 / 17.33.00 WIB
Teks Foto : Pekerjaan paving block di Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan tanpa proses pemadatan fondasi.


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pengerjaan Paving Block yang berada di Desa Penen Kecamatan Biru Biru dan Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan CV Syahmanda Byby diduga tak sesuai Bestek (asal jadi) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Pasalnya, pemasangan paving block yang dikerjakan tanpa melalui pemadatan fondasi, dimana sebelum Paving Block dipasang terlebih dahulu di pastikan Struktur dari lahan yang hendak di Paving dalam keadaan benar-benar padat.

Proyek paving block di Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir

Hal Ini bertujuan agar lahan yang telah dipasang paving block tidak Amblas. Selain itu, paving block dan campuran pada kanstin juga diduga tak sesuai RAB.

Kepada awak media, Minggu (27/11/2022), warga yang ditemui terkait pemasangan paving block ini menyampaikan sangat meragukan kualitas pekerjaan paving block tersebut, karena dasar atau pondasi saja tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu "ah klu begini paling juga bisa bertahan beberapa waktu saja" ujar Barus di Desa Penen.

Proyek paving block di Desa Penen- Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang

Dimana terpantau pembangunan jalan lingkungan di jalan gereja katolik Desa Penen- Kecamatan Biru biru senilai Rp 154.212.00,- tahun anggaran 2022 yang dikerjakan CV Syahmanda Byby dikerjakan tanpa tanpa pemadatan fondasi, tanah sebagai dasar yang di timpa dengan batu paving block masih longgar.

Demikian juga di Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir, rehabilitasi jalan lingkungan senilai Rp 149.868.000,- tahun 2022, yang juga  dikerjakan CV Syahmanda Byby ini dikerjakan asal jadi juga tanpa dilakukan pemadatan pondasi struktur tanah.

Pekerjaan paving block di Jl Geraja Desa Penen Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang

Terkait hal ini, Wakil Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Deli Serdang Pujian Tarigan mengatakan pihak pelaksana seharusnya memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti lapisan subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu.

Sehingga mempunyai Profil dengan kemiringan sama dengan yang diperlukan untuk kemiringan drainage (Water Run Off) yaitu minimal 1,5 persen. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area Paving Block nantinya padatkan sebelum pekerjaan subbase. Sebab, pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang di butuhkan.

“Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai minimal kemiringan 2 persen, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Dimana, kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan Paving Block,” jelas Pujian, yang dihubungi awak media Minggu (27/11/2022).

Lanjutnya,  material paving block juga harus yang berkualitas dan mengacu kepada spesifikasi kegiatan yang sudah tertuang dalam kontrak kerja.

Intinya kata Pujian,  pihak pelaksana sebelum melakukan pemasangan paving block, mestinya ada pemadatan dulu, agar hasilnya kuat mengikat dan tidak bergelombang.

"Pemasang paving memang tidak sesederhana yang dibayangkan, usai tanah dasarnya dipadatkan, paving langsung dipasang. Padahal seharusnya diberi lapisan fondasi dulu, lalu diberi bantalan pasir.

Selain perlunya fondasi, drainase juga harus bagus, lengkapi dengan grill pembuangan air.

Tidak boleh ada air yang tersisa atau menggenang, karena air bisa menekan lapisan pengeras dan bantalan dan menjadi sebah paving bergelombang."jelasnya. (PS/HS)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p