POSKOTASUMATERA.COM-Langkat- Adanya dugaan tidak memiliki izin dan menyalah gunakan tempat usaha, akhirnya pemilik Cafe dan Resto Star Fly yang berlokasi di Dusun Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memberikan klarifikasi.
Bambang selaku pemilik Cafe dan Resto Star Fly, saat ditemui pada hari minggu (11/12/2022), mengatakan bahwa tempat usaha yang dijalankan saat ini sudah memiliki izin dan tertera dalam perizinan berbasis usaha mikro.
"Kami mempunyai izin dan terdaftar dengan SPPL Nomor Induk Berusaha (NIB) 0212220023929, usaha kami bukan diskotik melainkan usaha rumah yang menyediakan makanan dengan suasana kekeluargaan", tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang juga membantah dengan adanya isu-isu yang menyatakan kalau tempat usahanya tersebut diduga sebagai tempat mengelola perjudian atau hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan izin.
"Tidak ada dan tidak pernah kita menyediakan tempat disini (Star Fly) untuk perjudian apalagi transaksi narkoba karena itu hanya isu yang ingin menjatuhkan nama baik tempat kami berusaha aja," tegasnya. (PS/ZI)