Baru Satu Hari Bertugas, Kasi Pidsus Bersama Tim ungkap Kasus korupsi Stadion Sepakbola

/ Kamis, 15 Desember 2022 / 08.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madina Novan Hadian, SH, MH diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Madina, Raskita Jhon Fresko Surbakti menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Sepakbola di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Seperti yang diketahuai, Raskita Jhon Fresko Surbakti selaku Kasi pidsus Kajari Madina baru terhitung hari bertugas di Madina kini ia bersama tim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. 

"Sebenarnya ada tiga tersangka tapi saat ini satu tersangka lagi masih berada di dalam tahanan pada perkara lain di lapas kelas II B Panyabungan. Penyidik berpendapat untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kedua tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Madina, Raskita Jhon Fresko Surbakti di kantor Kejari Madina, Rabu (14/12/2022). 

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu yakni berinisial AL, MIL dan NS. Raskita mengatakan, untuk tersangka AL berperan sebagai direksi lapangan. Sedangkan MIL sebagai kontraktor pelaksana. 

Raskita menjelaskan, pihaknya menduga adanya kerugian negara pada pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Kabupaten Madina itu yang bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2015.

"Adanya potensi kerugian negara yakni sebesar Rp, 230 juta 224 ribu 710 rupiah (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah)," jelasnya. 

Dapat diketahui, pembangunan Stadion Sepakbola yang saat ini diusut oleh Kejari Madina tersebut berada di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Stadion itu dikenal dengan nama Stadion Hj Adam Malik Kabupaten Madina. (PS/210).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p