POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR. SL. Simbolon M. Ag didampingi komisioner Bawaslu Tapsel Khoirun Sholeh Harahap MA dan Julianto Lubis ST MT kepada awak media online Minggu (11/12-2022).
Disampaikan, " adapun tahapan seleksi Calon PPK yaitu penelitian administrasi calon anggota PPK (21 November – 1 Desember 2022), dan 2 hari jelang Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK (2 – 4 Desember 2022). 5 hari jelang Seleksi tertulis calon anngota PPK (5 – 7 Desember 2022) dan 8 hari menjelang Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yaitu tanggal 8 – 10 Desember 2022.
Seterusnya tanggapan dan masukan masyarakat calon anggota PPK tanggal 2 – 10 Desember 2022. Selanjutnya 11 hari jelang Wawancara calon anggota PPK ( 11 – 13 Desember 2022) serta 14 hari jelang Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK (14 – 16 Desember 2022) dan 16 hari jelang Penetapan anggota PPK (16 Desember 2022), dan jangan lupa selanjutnya 35 hari jelang Pelantikan anggota PPK tanggal 4 Januari 2023. Sesuai tugasnya Bawaslu Kabupaten mencegah adanya potensi sengketa dan pelanggaran baik pelanggaran, kode penyelenggara, administrasi dan pidana pemilu," ujarnya.
Diawali dengan pencegahan, Bawaslu Tapanuli Selatan menghimbau kepada KPU Tapsel melaksanakan proses pembentukan PPK sesuai dengan Ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tentang persyaratan calon anggota PPK, (2) KPU Kabupaten Tapsel mengumumkan secara terbuka di tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2022, (3) Ketelitian dalam setiap pengecekan dokumen persyaratan calon anggota PPK baik kelengkapan maupun keabsahan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2022 (4) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan 38 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, (5) Bawaslu Tapsel juga menghimbau agar KPU Tapsel mensosialisasikan Sarana Teknologi Informasi yang digunakan dengan baik dan luas kepada masyarakat pada proses pendaftaran dan pendataan pembentukan Badan Ad hoc.
Ketua Bawaslu Kavupaten Tapanuli Selatan DR. SL.Simbolon M. Ag berharap pengawasan kali ini diharapkan PPK yang dibentuk KPU Tapanuli Selatan berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol). Kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara.
DR. SL. Simbolon M. Ag juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bisa terlibat langsung mengawasi rekrutmen PPK demi terwujudnya penyelenggra pemilihan PPK yang berkualitas dan tidak disusupi oleh oknum yang menguntungkan salah satu kontestan Pemilihan Umum tahun 2024 nantinya. Potensi kerawanan yang perlu dilakukan berupa calon anggota PPK yang terindikasi sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol).
“Nanti masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan seluruh Panwascam yang tersebar di 15 Kecamatan di Tapsel,” paparnya.(PS/BERMAWI)