POSKOTASUMATERA.COM DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dairi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji kompetensi informasi yang dikecualikan di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (6/12/2022).
Bimtek ini menghadirkan Hardy Kembar Pribadi, Analis
Kebijakan Ahli Muda dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI, dihadiri oleh Bupati Dairi yang diwakili oleh
Kepala Dinas Kominfo, Aryanto Tinambunan, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik
Komifo Dairi, Iswan Togatorop serta para peserta yang terdiri dari para
pengelola PPID OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Dairi.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutannya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan mengatakan PPID harus memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan.
“PPID menjadi sarana yang tepat untuk berdiskusi, sharing
informasi, menyatukan ide dan gagasan dalam rangka penyusunan daftar informasi
publik dan uji konsekuensi yang timbul dari masyarakat dan mempertimbangkannya
secara seksama,” kata Aryanto Tinambunan.
Dijelaskannya, sebagai PPID, baik PPID Utama atau PPID
Pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai
wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat
tentang capaian pembangunan, dan kebijakan pemerintah.
“Jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, kita
menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan sengketa informasi
publik. Keberadaan PPID sangat strategis dan mutlak guna memberikan pelayanan
informasi kepada masyarakat dengan cepat murah dan akuntabel,” katanya.
Di akhir sambutannya, Aryanto Tinambunan berharap kepada
semua peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik baiknya sebagai
bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi agar setiap badan publik bersungguh
– sungguh mengimplementasikan keterbukaan infomasi publik, sehingga hak
masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.
Senada dengan hal itu, Hardy Kembar Pribadi mengatakan
sebagai upaya pemenuhan hak memperoleh informasi publik PPID Pelaksana di tiap
OPD ini wajib menyusun daftar informasi publik yang ada di bawah penugasannya
dan dikompilasi oleh PPID Utama yang tugas dan fungsinya akan ditangani Dinas
Komunikasi Informatika.
“ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi inilah yang
nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan
pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara
online,” tambahnya.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan
Publik. Pada hakikatnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang
dikecualikan,” katanya mengakhiri.
Diakhir kegiatan, Bimtek ini diisi dengan diskusi dan
interaktif antara peserta dan nara sumber guna menggali informasi dan kondisi
lapangan. (PS/K.TUMANGGER)