POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Humbang Hasundutan (Humbahas), yang nota bene partai yang lahir dari pemikiran Ibu Megawati Soekarno Putri melaporkan Bupati, Dosmar Banjarnahor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2034/XI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 November 2022.
Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (12/12/2022) kemarin mengaku bahwa langkah tersebut dipicu ketidakbersediaan Dosmar Banjarnahor memenuhi panggilan partai dalam melakukan berita acara serah terima jabatan serta pertanggung jawaban asset dan keuangan partai, kala menjabat ketua DPC PDIP Humbahas, sebelum akhirnya diberhentikan oleh Ketua Umum.
Diungkapkan, pada awalnya penonaktifan Dosmar Banjarbahor dari jabatan Ketua DPC menurut pimpinan partai adalah untuk melepaskan beban dari yang bersangkutan agar lebih fokus mengurus pemerintahan, dan masih dianggap keluarga besar PDIP. Alih-alih diharapkan ada niat baik yang bersangkutan seraya menunggu arahan pimpinan partai atas kurang bersedianya Dosmar Banjarnahor melakukan serah terima jabatan dan pertanggung jawaban aset dan keuangan, yang bersangkutan justru membuat manuver yang tak disangka-sangka, bahkan viral dimedia sosial tentang dirinya bergabung menjadi anggota partai lain.
"Tindakan saudara Dosmar itu dimata kami sudah pelecehan yang luar biasa. Padahal kita masih mencari cara untuk menyelesaikan nya secara kekeluargaan. Karna kita menganggap beliau masih satu keluarga di PDIP ehh, tiba-tiba berhianat. Maka dari itu kita mohonkan ke DPD dan DPP untuk dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Melihat demikian, maka dianggap tidak memiliki etikat baik, dan yang bersangkutan bukan lagi keluarga besar PDI Perjuangan sehingga DPC PDI Perjuangan Humbahas mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan Dana Partai. Jadi pengaduan ini atas nama partai," tukasnya lagi.
Kepler menceritakan,bahwa saat itu Dosmar memerintahkan sekretaris dan bendahara partai untuk menarik uang partai dari bank sebesar Rp. 338 juta dan memberikannya kepada adik kandungnya, atas nama Pardi Banjarnahor. Dalam hal itu dirinya tidak mengetahui digunakan kemana dana tersebut. Namun hingga saat ini,pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kwitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh saudara Dosmar Banjarnahor.
Terpisah, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon yang kemudian dikonfirmasi seputar dilakukannya konsultasi atas langkah hukum yang diambil DPC PDIP Humbahas, menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dilaporkan kepada dirinya.
"Sebelumnya, DPC sudah melaporkan terkait masalah ini kepada DPD partai. Dan saran dari DPD, agar ditindaklanjuti sesuai dgn aturan yg berlaku. Serta tetap berpedoman kepada Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Dan tetap taat pada hukum yg berlaku," ujarnya.
Guna kepentingan klarifikasi, Bupati Dosmar Banjarnahor yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (12/12/2022) kemarin, menjawab bahwa dirinya akan membuat rilis berita lengkapnya. Namun setelah ditunggu beberapa hari, hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, rilis yang dimaksud tak kunjung disampaikan.
"Lagi saya buat bahan berita lengkapnya lae," jawabnya.
Sayangnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media terkait perkembangan laporan tersebut, belum bersedia memberikan penjelasan.
(PS/FT).