DPRD Humbahas Minta Kejatisu Periksa Dugaan Pendepositoan APBD Oleh Kadis Keuangan

/ Jumat, 02 Desember 2022 / 13.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Perseteruan DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan eksekutif kembali terjadi.   Kalau kemarin-kemarin, disharmonis antara legislatif dan eksekutif ini ditunjukan melalui tidak adanya kesepakatan bersama pada penetapan ranperda P-APBD 5 kali berturut-turut, yaitu tahun 2017-2021. 

Namun kali ini, perseteruan yang lebih hebat antara DPRD dengan Eksekutif ditunjukan dengan adanya surat resmi lembaga DPRD kabupaten Humbahas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang memohon Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang Pejabat Pemda, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs.Jhon Harry Marbun yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Peningkatan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). 

Tak main-main, surat yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD humbahas, Ramses Lumban Gaol,S.H itu juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Ketua DPRD kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol,S.H yang dikonfirmasi awak media Jumat, (02/12/2022) via selular menyampaikan bahwa yang mendasari surat permohonan dilakukannya pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan ialah adanya aduan masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat serta hasil fungsi pengawasan DPRD yang kemudian ditindak lanjuti melalui rapat dengar pendapat dengan menghasilkan temuan-temuan yang diduga kuat tidak sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan pada tata kelola keuangan daerah.  

Politisi senior PDIP ini menguraikan, adapun yang menjadi dugaan pelanggaran hukum pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Humbang Hasundutan meliputi, keterlambatan penyerapan anggaran yang rutin terjadi setiap tahun, sehingga oleh karenanya banyak kegiatan pelayanan dan pembangunan yang terkendala pembayarannya. Hal tersebut menurutnya sangat bertentangan dengan arahan Presiden Republik Indonesian dan Menteri Keuangan, yang menginstruksikan untuk segera dilakukannya percepatan penyerapan anggaran demi pemulihan ekonomi masyarakat.  

Peristiwa keterlambatan penyerapan APBD ini   diindikasikan adanya tindakan mendepositokan uang negara di beberapa Bank untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Yang oleh karenanya perputaran perekomian masyakat yang sebagian besar didukung APBD tidak berjalan.

"Seperti pada penggunaan Anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tahun 2021 senilai Rp.22 M. Dana ini tidak ditampung dalam postur APBD 2021, tetapi tetap dilaksanakan dengan memberi jaminan uang muka sebesar 30% kepada penyedia jasa, walau sumber dananya tak tahu dari mana berasal. Usai pekerjaan tersebut diselesaikan, Pemkab Humbahas justru belum merealisasikan pembayaran 100% kepada penyedia jasa. Sehingga Penyedia jasa menuntut pembayaran di APBD 2022. Padahal sebelumnya diketahui bahwa dana untuk kegiatan PHJD ini tidak ada tertampung dalam APBD 2021, oleh sebabnya menimbulkan polemik yang luar biasa," katanya. 

Sambung dia lagi, bahwa selain itu pihak nya juga menduga adanya manipulasi data Ranperda yang disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Sebab menurutnya Perda tersebut berbeda dengan hasil keputusan bersama DPRD dan Bupati Humbang Hasundutan yang disepakati dalam rapat paripurna. 

Serta eksistensi PNS atas nama Drs.Jhon Harry Marbun yang menduduki 2 jabatan penting yaitu Kepala BPKAD dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKSDM dalam rentang waktu yang menyalahi Surat Edaran BKN nomor : 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Dimana mempengaruhi legalitas atau keabsahan pengelolaan anggaran penyelenggaran pemerintahan pada OPD BPKSDM. Mengingat yang bersangkutan menjabat Plt mulai Oktober 2021 hingga Desember 2022.

Guna keberimbangan berita, Poskotasumatera.com, Kepala BPKAD sekaligus Plt. Kepala BPKSDM Humbang Hasundutan Drs. Jhon Harry Marbun yang  dimintai tanggapan nya atas tudingan tersebut belum bersedia memberi klarifikasi. 

Melangsir hasil konfirmasi Jurnalis Sinar Indonesia Baru (SIB), dalam keterangannya Jhon Harry Marbun membantah semua tuduhan yang disampaikan DPRD humbahas terhadap dirinya.  Dikatakan, pada dasarnya Pemkab Humbahas tetap taat aturan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Dan setiap transaksi keuangan, baik uang masuk dan uang keluar senantiasa diawasi dan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk soal penyimpanan uang daerah dalam bentuk Deposito. 

"Kalo soal Deposito, itu gak ada masalah. Sesuai aturan kita diperboleh kan mendepositokan uang daerah ke Bank Negeri.  Dan uang dapat ditarik kapan saja. Hasil Deposito tadi kita laporkan menjadi pendapatan daerah. Sedangkan terkait PHJD, anggaran untuk program ini datang setelah proses penetapan APBD selesai. Lalu oleh pemerintah pusat meminta agar terkait program PHJD menampung anggaran nya dalam Perubahan penjabaran APBD. Dan sesuai aturan, bahwa pembayaran nya harus didahulukan oleh pemda," katanya.

sayangnya, lagi-lagi Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, yang dimintai tanggapannya oleh media seputar surat aduan yang disampaikan pimpinan DPRD terhadap anak buah nya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum bersedia menjawab wartawan. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejatisu, Yosgernold Tarigan, SH ketika dikonfirmasi media via pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek surat dimaksud.  

"Terimakasih atas informasi tersebut. Surat itu akan kita cek. Namun perlu disampaikan, bahwa info apapun itu terkait dugaan penyalahgunaan tentunya kita terima. Pers dan masyarakat yang menyampaikan hal tersebut pun tentunya dapat menyampaikan data fakta melalui gedung Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP). Sekali lagi terimakasih atas informasi tersebut," tulisnya mengakhiri.

(PS/FT)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p