![]() |
Ket foto : Lokasi HGU PTPN II Saat Lakukan Pengorekan Parit Batas Lahan |
Hal itu terlihat saat pihak PTPN II Kebun Melati yang dikomandoi Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II Mahdian Triwahyudi dan Pengamanan PTPN II melakukan pengamanan pengorekan parit batas wilayah lahan kelapa sawit produktif milik PTPN II Unit kebun Melati yang nyaris bentrok dengan kelompok Tani Terbit Terang.
"Kalau keberatan stop aja bekonya, Uda duduki saja bekonya, inikan punya rakyat," kata rusdi kepada ibuk ibuk dilokasi saat bersama kru koran ini, kamis (15/12/2022).
Bahkan tampak kades Bingkat yang akrab disapa Rusdi terlihat kebingungan dan mondar mandir dilokasi, seakan akan tidak terima apa yang dilakukan pihak perkebunan PTPN II karena melakukan pengorekan parit batas wilayah kebun.
"Inikan masih proses sengketa di Polres kok mereka seenaknya saja mengorek lahan disini," katanya lagi.
![]() |
Kades Bingkat Rusdi S.T |
Lanjutnya ia mengatakan kalau pihak perkebunan PTPN II memang mempunyai HGU nya ditunjukkan kepada kami, kami pasti keluar dari lahan ini," ungkapnya rusdi.
Ditempat yang sama, suartik (57) Warga Desa Bingkat yang merupakan salah satu anggota Penggarap dari kelompok Tani Terbit Terang merasa keberatan kalau ada nya pengorekan batas lahan PTPN II Kebun Melati." Ya saya merasa keberatanlah," ucapnya.
Terpisah Kasubag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan di areal Afdeling 2 Kebun Melati menjelaskan Pembuatan parit batas areal kebun dimaksudkan untuk mempertegas areal HGU kita. Kami hanya bisa menghimbau agar warga masyarakat tidak mudah terkecoh dengan bujukan oknum yang menjanjikan bisa mendapatkan lahan di areal HGU PTPN II. Semua janji itu tidak benar. HGU adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan PTPN II," jelasnya.
"Afdeling 2 yang luasnya lebih kurang 640,08 hektar merupakan areal kelapa sawit produktif, ini bagian dari HGU No 61 PTPN II Kebun Melati," tambahnya.
Sementara Manager Kebun Melati PTPN II Junaidi Lubis mengatakan kegiatan pengorekan parit batas lahan kebun melati yang pertama yaitu merupakan mengamankan aset perkebunan dan kedua melanjutkan program kerja perkebunan yang sudah dianggarkan di Tahun 2022 dan tak bisa dikerjakan ditahun depan.
Sebelumnya, dikatakan Junaidi Kurang Lebih sekitar 218 Tanaman Pohon Sawit milik perkebunan PTPN II kebun Melati di racun Orang Tidak di Kenal (OTK) yang berada di areal Afdeling II Kelurahan Melati Kebun kecamatan Pegajahan itu.
"Hal itu makanya kami parit gunanya untuk menjaga aset kami, sebab waktu lalu Lebih kurang 218 pohon sawit kami diracun orang tidak dikenal dan sampai sekarang masih ada itu buktinya," pungkasnya.
Informasi yang di peroleh kru media ini lahan seluas 22 hektar milik kebun melati PTPN II, sudah dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa Bingkat ditahun 2022 atas nama Kepala Desa Rusdi ini sebanyak 346 Persil. Sesuai dengan jumlah anggota yang bernama Kelompok Tani Terbit Terang, diperkirakan sekitar 300 an orang dan kalau ukuran lahannya bervariasi ada yang 200 meter dan ada yang lebih tergantung modal uang anggota kelompok.
Sumber lain yang diperoleh dari beberapa warga Desa Bingkat sendiri yang namanya enggan disebutkan mengatakan didekat rumahnya di Gang Belok ada salah satu anggota kelompok tani terbit terang yang sudah menjual sawahnya di kampung seluas 5 Rante untuk biaya menggarap lahan itu.
“Hasil penjualan sawahnya itu katanya untuk membayar tanah yang digarap, dan diimingi seluas 15 – 20 Rante. Mungkin dia tergiur dengan janji manis itu. Nyatanya tadi ketika lahan itu dilakukan pengorekan oleh pihak kebun, dia sekarang shock di rumah, ” ucap seorang warga di Dusun I Desa Bingkat,".(PS/Siddik).