Kangkangi Putusan Mahkamah Agung RI, LPPP : DPA SKPD Kabupaten Labuhanbatu Jadi Temuan Kerugian Negara

/ Senin, 19 Desember 2022 / 20.10.00 WIB
Ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Makin menghangat, tercuatnya kabar Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang kini dijabat Muhammad Yusuf Siagian diduga kuat tidak memiliki surat keputusan (SK) jabatan terbaru usai memenangkan tuntutan sengketa putusan tata usaha negara (TUN) di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) perkara putusan Bupati Labuhanbatu, menjadi perbincangan dikalangan organisasi perangkat daerah (OPD).

Bahkan, cerita tidak memiliki SK terbaru menjabat Sekdakab sampai pada kalangan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. "Kabarnya memang sudah tersebar ke OPD dan anggota dewan,"ujar J. Efendi salah satu anggota Partai Politik di Kabupaten Labuhanbatu, belum lama ini di konfirmasi.

Getar getir para pemangku kepentingan, seperti Kepala OPD juga terdengar resah dengan adanya kabar Sekdakab Labuhanbatu tak memiliki SK jabatan. 

Sebelumnya, Praktisi hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH mengutarakan, Jika sempat terjadi sengketa dan timbul putusan pengadilan tata usaha negara, menurut Aji, ada regulasi hukum yang harus dipatuhi. Apapun yang menjadi suatu ketentuan hukum yang tetap, pihak manapun tidak dapat melakukan pengingkaran. Apalagi, putusan yang telah berketetapan hukum tetap dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI.

"Tupoksi Sekda itu kan pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelola sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana. Jika putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki ketetapan hukum dikangkangi, maka apa yang dikerjakan sekda saat ini tidak sah. Seluruh Administrasi dan pengelolaan keuangan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu tidak sah alias cacad hukum,"jelas Ajie. 

Menghangatnya kabar Sekdakab Labuhanbatu tidak memiliki SK jabatan, Ketua DPP Lembaga Peduli Dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi mengatakan, ketiadaan SK jabatan seorang Sekretaris Daerah merupakan kecacatan dalam keadministrasian pemerintah daerah. Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam pembinaan ASN di daerah. 

Dugaan ketiadaan SK jabatan Sekda yang dipangku oleh Muhammad Yusuf Siagian saat menjabat dari tahun 2020 sampai saat ini, juga mempengaruhi anggaran seluruh SKPD (Satuan Perangkat Daerah) Kabupaten Labuhanbatu. Dimana, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekda memiliki tugas memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD/OPD. 

"Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Sekda bertindak sebagai Koordinator. Pada huruf B Permendagri No.77 Tahun 2020 point 1. Sekda memiliki tugas salah satunya pada point 1 (d) memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD. Jadi, kalau SK Sekdakab bermasalah, semua anggaran bermasalah,"terangnya.

Pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 huruf B point 1, Sekretaris daerah memiliki tugas koordinasi bidang penyusunan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, penyiapan pedoman pelaksanaan APBD, memimpin TAPD.

Pada point kedua (2), Sekda juga memiliki peran/tugas sebagai koordinasi penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, penyusunan kebijakan akutansi pemerintah daerah. Pada point ketiga (3), penyusunan dalam laporan keuangan, pelaksanaannya Sekda bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. 

Kemudian, point ke empat (4) pada Permendagri No.77 Tahun 2020, Sekda sebagai Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah

"Jika tidak ada SK jabatan, bagaimana Permendagri No.77 Tahun 2020 tersebut dijalankan. Ketika diperiksa, semua menjadi temuan kerugian keuangan negara/daerah,"jelas Irfandi.

Sebelumnya dikabarkan, jabatan Sekdakab Kabupaten Labuhanbatu tidak memiliki SK terbaru usai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor :75K/TUN/2019. 

Hal tersebut terungkap, ketika poskotasumatera.com menemui Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar diruang kerjanya. Dia mengakui adanya putusan Mahkamah Agung RI yang tidak dilaksanakan. Bahkan, putusan tersebut membatalkan SK Bupati Labuhanbatu Nomor : 824/3169/BKPP-1/2017 tentang penempatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA NIP 196504171991031004 tertanggal 25 Agustus 2017.

Zainuddin menyatakan, putusan mantan Bupati Labuhanbatu mengenai pengangkatan Muhammad Yusuf Siagian berlaku. "Putusan Bupati mengenai Pak Yusuf menjadi staf gugur. Namun, putusan Bupati yang lama berlaku,"katanya, sembari mengutarakan, kalau dikeluarkan SK baru akan jabatannya akan diulangi dari awal.

Sementara Muhammad Yusuf Siagian terkait dengan tidak diterbitkannya SK baru dalam jabatannya sebagai Sekdakab, belum memberikan jawaban.

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p