POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dugaan tindak pidana ijazah palsu salah satu calon kepala desa terpilih, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (22/11/2022) dengan nomor laporan Polisi: LP/B/2083/2022/SPKT/XI/POLDA SUMATERA UTARA atas laporan masyarakat inisial RD (40) terus berlanjut. Kini sudah memasuki tahap pemanggilan ketua penyelenggara Pilkades.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadwalkan pemanggilan Syafaruddin selaku ketua panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Pemanggilan terhadap Syafaruddin oleh pihak kepolisian pada Kamis( 08/12/2022), dengan No Registrasi : B/3983/XII/2022/Ditreskrimun dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/1334/XII/2022 Ditreskrimum, untuk memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Ruangan Subdit 1 TP Kamneg Unit 3 atas perkara dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Jo pasal 266 KUHPidana.
Ketua panitia penyelenggara pemilihan kepala desa Syafaruddin saat dikonfirmasi awak media terkait surat pemanggilan oleh pihak kepolisian terhadap dirinya belum memberikan tanggapan, Selasa (13/12/2022).
Hal yang sama, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media terkait surat pemanggilan ketua panitia pemilihan kepala desa Syafaruddin, belum juga memberikan keterangan sampai berita ditayangkan redaksi.
(PS/EDI)