POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Berdasakan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Kapolsek Bilah Hilir AKP. H. Sunitro Margolang kerahkan Team Opsnal dari Satuan Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Ipda Ricardo Sirait,S.H untuk meninjau lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terduga pengedar narkoba bernama Swandi Sihombing Als Andi (38) Warga Dusun Lorong Gereja, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan yang kerap mengedarkan narkoba didaerah Pangkatan.
Tidak butuh lama melakukan pemantauan dilokasi peredaran narkoba, Team Opsnal melihat pelaku sedang berada didalam kebun sawit masyarakat yang diduga hendak mengedarkan narkoba dan pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku ditemukan 6 Bungkus plastik klip berisikan diduga narkoba jenis sab-sabu, 1 Bal plastik klip kecil kosong, 1 unit Hp Android warna hitam dan Uang tunai Rp.316.000; hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Bilah Hilir AKP. H. Sunitro Margolang saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengkapan terhadap pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (08/12/2022)
"Team dari satuan Unit Reskrim Polsek Bilah hilir berhasil meringkus Swandi Als Andi (38) diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu," Bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kampung Padang.
"Pengkapan pelaku terduga bandar narkoba berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba yang dilakukan seorang laki - laki yang bernama Swandi Sihombing Als. Andi, sehingga team unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ricardo Sirait beserta anggota dikerahkan untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Bilah Hilir.
Lanjutnya, "Berdasarkan hasil penyelidikan, team berhasil meringkus Swandi Sihombing Als. Andi saat sedang berada di dalam kebun sawit masyarakat tepatnya di Dusun Lestari, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga team langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 20:30WIB, Rabu (07/12/2022), dan pada saat ditangkap ditemukan 6 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip kecil kosong, 1 unit HP OPPO warna hitam, 1 buah kantong kain warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 316.000; dari pelaku, dan saat di introgasi pelaku mengakui bahwa barang haram adalah miliknya, dan uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika sabu yang dilakukan nya," pungkas AKP. H. Sunitro Margolang.
Untuk pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk diminta keterangan sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
(PS/EDI)