POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pernah dituntut secara perdata di pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait dengan pemberhentian Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada masa jabatan mantan Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap.
Masa itu, H. Pangonal mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Muhammad Yusuf Siagian. Kemudian, usai dikeluarkan pemberhentian dari Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dimutasi menjadi Staf pada Staf Ahli Bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu.
Putusan Bupati Labuhanbatu tentang mutasi Muhammad Yusuf Siagian menjadi Staf pada Staf Ahli Bupati Labuhanbatu tertuang dalam surat keputusan (SK) dengan Nomor : 824/3169/BKPP-1/2017 pada tanggal 25 Agustus 2017.
Yusuf Siagian pun tidak terima dengan keputusan Bupati Labuhanbatu atas dimutasikan dirinya dari Sekda menjadi Staf pada Staf ahli Bupati. Yusuf melakukan upaya hukum dengan menuntut pihak Pemerintah Kabupaten dalam hal sengketa tata usaha negara putusan Bupati Labuhanbatu.
Yusuf Siagian ketika pun melakukan upaya hukum dengan menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dalam sengketa keputusan Bupati ke PTUN Kota Medan. Perjalanan persidangan pun berlanjut dengan kuasa hukum Yusuf Siagian sebagai penggugat.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai tergugat, memberikan kuasa khusus kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab, Siti Hafsah Silalahi beserta rekan pada tanggal 30 Oktober 2018.
Dalam sidang gugatan tata usaha negara mengenai sengketa putusan Bupati Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memenangkan hasil persidangan. Tak mau menerima hasil PTUN, Yusuf Siagian melakukan upaya Kasasi perkara tata usaha negara ke Mahkamah Agung RI.
Hal kasasi tersebut pun diterima Mahkamah Agung RI, dan dilakukan pengujian perkara tata usaha negara. Setelah melakukan upaya uji materi perkara tata usaha negara mengenai sengketa putusan Bupati Labuhanbatu, Mahkamah Agung pun mengeluarkan surat keputusan Nomor :75K/TUN/2019.
Dalam upaya Kasasi, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan perkara tata usaha negara. Dengan mengabulkan permohonan penggugat dengan mengabulkan penundaan objek sengketa.
Dari Keputusan Mahkamah Agung RI, telah mengabulkan permohonan Penggugat yakni Yusuf Siagian. Putusan itu pun membatalkan putusan Bupati Labuhanbatu yang dikeluarkan pihak BKPP Labuhanbatu pada tanggal 25 Agustus 2017.
Hasil keputusan Mahkamah Agung RI, pada saat itu, Kamis (14/3/2019) yang lalu, dipimpin oleh Dr. H. Supandi SH M.Hum beserta Majelis Hakim lainnya, yang selanjutnya menyatakan, mewajibkan pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk mencabut Keputusan Bupati tentang penempatan pegawai negeri sipil atas nama Yusuf Siagian sebagai Staf pada Staf Ahli Bupati Labuhanbatu.
Pada putusan Mahkamah Agung RI tersebut, selain membatalkan SK Bupati Labuhanbatu, tergugat yakni Pemkab Labuhanbatu diwajibkan untuk menerbitkan SK baru pada pokoknya merehabilitasi atau mengangkat kembali Yusuf Siagian (penggugat) sebagai Sekdakab Labuhanbatu.
Dari hasil penelusuran media ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diduga kuat tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 75K/TUN/2019 point ketiga (3). Dari tahun 2020, Sekdakab Labuhanbatu saat itu Ahmad Muflih berganti langsung ke Muhammad Yusuf Siagian tanpa dikeluarkan SK baru dan pelantikan melalui BKPP Kabupaten Labuhanbatu. Jabatan Sekdakab pun menjadi sebuah pertanyaan.
Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengakui adanya putusan Mahkamah Agung RI yang tidak dilaksanakan.
Bahkan Zainuddin menyatakan, putusan Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang lama mengenai pengangkatan Muhammad Yusuf Siagian berlaku. "Putusan Bupati mengenai Pak Yusuf diberhentikan dan menjadi staf gugur. Namun, putusan Bupati yang lama berlaku,"katanya.
Sementara, Muhammad Yusuf Siagian yang menduduki jabatan Sekdakab Labuhanbatu, ketika dikonfirmasi berulang kali terkait SK baru dan pelantikan jabatannya tersebut, belum memberi jawaban, alias diam.
Terkait dengan hal dugaan kuat Muhammad Yusuf Siagian tidak memiliki SK menduduki jabatan SekdaKab Labuhanbatu, Praktisi hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga mengutarakan, adanya dugaan maal administrasi pada pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kangkangi hasil putusan Mahkamah Agung RI atas sengketa tata usaha negara putusan Bupati Labuhanbatu tersebut.
"Dalam hal ini, Pemkab Labuhanbatu tidak patuh dan kangkangi putusan Mahkamah Agung RI. Maka ada dugaan mal administrasi yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu,"ujarnya.
Tupoksi Sekda itu, lanjut Ajie Lingga, pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelola sumber daya aparatur daerah, pengelolaan keuangan daerah, sarana dan prasarana, serta berbagai tugas pokok dan fungsi Sekda (Sekretaris Daerah) cacad hukum secara ke administrasian tata usaha negara.
"Apa pun yang telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Sekda dalam tugas, pokok dan fungsinya sebagai pembina seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah terjadi dugaan maal administrasi keabsahan secara hukum tata usaha negara. Baik itu pengelolaan Administrasi dan Kebijakan Pemerintah Serta Pengelolaan Keuangan Daerah,"terang Ajie.
Ajie juga menyampaikan, dugaan mal administrasi tata usaha negara, bisa menjadi tindak pidana korupsi. "Apabila adanya temuan indikasi korupsi yang telah menjadi kerugian negara, maka tindak pidana akan ada,"jelasnya. (PS/Ricky)