Sengketa Pilkades Perk.Negeri Lama, Tidak Ada Titik Terang Dari Tim Adhoc

/ Senin, 12 Desember 2022 / 20.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Labuhanbatu telah selesai dilaksanakan, dari keseluruhan desa yang telah selesai tersebut ada beberapa Desa yang mengajukan gugatan permohonan penyelesaian hasil pemilihan Kepala Desa kepada Bupati Labuhanbatu melalui tim Adhoc yang telah dibentuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun hingga hari ini, gugatan tersebut belum juga ada titik terang dari tim Adhoc, padahal diatur didalam pasal 63 huruf f Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 33 tahun 2022, bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak pihak-pihak yang berselisih dipertemukan. 

Sebelumnya pihak-pihak yang berselisih sudah dipertemukan berdasarkan surat undangan kepada pemohon tertanggal 11 November 2022, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2022. Hingga hari ini sudah melebihi batas akhir penyelesaian sengketa hingga 25 hari setelah pertemuan para pihak di ruang rapat Bupati Labuhanbatu.

Praktisi hukum, Hengki Syahyunan,S.H bersama dengan tim kuasa hukum lainnya dari Supriono yang merupakan salah satu calon Kepala Desa yang mengajukan gugatan khususnya di Desa Perkebunan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir menanggapi permasalahan sengketa pilkades yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu itu.

"Hal ini sangat mencederai asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Bahwa seolah-olah tim Adhoc tidak bertanggung jawab dengan mengabaikan peraturan yang berlaku," ucapnya, Senin (12/12/2022).

Sambungnya mengatakan karena hal ini jelas telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tersebut di dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia berharap tim Adhoc ada itikad baik dan menjawab gugatan pemohon.

"Sangat kecewa dengan hal ini. Padahal kami sangat berharap ada iktikad baik dari tim Adhoc dapat menjawab gugatan permohonan kami tertanggal 5 November 2022 tersebut diatas. Untuk itu tim Adhoc harus segera menyampaikan hasil permohonan tersebut agar tercapainya rasa keadilan kepada pemohon," ujar Hengky.

(PS/Red-04)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p