Soal Dugaan Deposito APBD, Kejatisu Telaah Surat Pimpinan DPRD Humbahas

/ Selasa, 13 Desember 2022 / 11.34.00 WIB

Foto : Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan (int)

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Menindaklanjuti viral nya surat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol,S.H perihal permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dilakukan nya pemeriksaan terhadap oknum ASN yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Drs.Jhon Harry Marbun.

Karena diduga secara sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang dengan beberapa poin dugaan perbuatan yakni, Mendepositokan APBD, Memanipulasi Dokument Ranperda APBD yang disampaikan ke Gubernur untuk di Evaluasi dan Tata kelola ASN yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta bermuatan transaksional selama merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Peningkatan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Humbang Hasundutan mulai Oktober 2021 hingga Desember 2022 atau sekitar setahun lebih. 

Guna kepentingan penyajian perkembangan informasi atas viral nya surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto,S.H,M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan,S.H yang dikonfirmasi awak media, Senin (12/12/2022) menyampaikan bahwa surat permohonan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sudah diterima. Diakuinya bahwa surat dimaksud tengah dikaji oleh pihak Kejatisu.  

"Kita sudah mencek surat tersebut. Sesuai informasi yang diterima, Diketahui surat tersebut sudah di telaah. Tepat nya informasi tersebut masih dikaji," jawab nya melalui pesan WhatsApp. 

Ditempat terpisah, Harri Lumban Gaol, Ketua DPD Gerakan Bela Haluan Negara (GBHN) Kabupaten Humbahas bidang Data dan investigasi kepada media belum lama ini mengungkapkan bahwa dalam hal mendukung inisiasi pimpinan DPRD dalam mengungkap dugaan kesemena-menaan oknum pejabat yang menjadi perguncingan dikalangan ASN Kabupaten Humbahas, dirinya bersama dengan beberapa Lembaga lain akan melakukan hal serupa. Dengan melayangkan surat resmi yang berisikan data dan informasi tentang dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam jabatan ke Kejatisu di Medan.  

Dikemukakan, bahwa mengingat situasi saat ini menjelang persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru, maka eloknya surat pendukung permohonan pimpinan DPRD diajukan Januari 2023 mendatang.  

"Yang ingin saya sampaikan ialah, bahwa kami dari DPD GBHN Humbahas akan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Pimpinan DPRD. Dan dalam mendukung hal itu, kami bersama DPD LSM Pijar Keadilan Humbahas berencana melayangkan surat resmi ke Kejati dengan tujuan yang sama. Karena ku dengar pun kawan ini semakin menjadi-jadi," katanya. 

Baiknya itu kita lakukan setelah Natal dan tahun baru. Karena kalau sekarang, takutnya jadi bungkus kacang goreng. Sebab sibuk persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru," tambahnya mengakhiri. 

Menanggapi respon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas surat permohonan yang disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumban Gaol,SH yang dikonfirmasi media, Selasa,(13/12/2022) mengaku berterima kasih atas kebersediaan Kejaksaan tinggi mendengar dan mempelajari permohonan yang disampaikan.  

"Saya sangat berterima kasih dengan respon Kejati yang berkenan mempelajari surat permohonan yang belum lama ini saya ajukan. Dan saya bersedia, ketika diminta memberikan penjelasan terkait alasan-alasan yang mendukung permohonan saya tersebut. Sebab murni ini menyangkut upaya pembebasan masyarakat dari tindakan semena-semena, yang saya duga kuat dilakukan oleh oknum Pejabat Pemda Humbahas, dan bukan tentunya dilatar belakangi kepentingan politik," tegasnya.  

Menyoal sikap Ketua DPRD melalui surat nya yang mana menurut sebagian Anggota DPRD Humbahas menilai tidak sesuai mekanisme DPRD atau " Surat Bodong ". Ramses Lumban Gaol menjawab bahwa tindakan yang Ia lakukan ialah kepekaan personal sebagai warga negara sekaligus Ketua DPRD yang memiliki hak pengawasan yang melekat.  

Sebab setiap warga negara, tanpa memandang status sosial berhak memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan tentang dugaan berlangsungnya sebuah perbuatan melanggar hukum yang disertai informasi-informasi pendukung. 

Sebelumnya, melangsir hasil konfirmasi Jurnalis  Dailysatu.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry Marbun dalam keterangan Persnya justru menegaskan, bahwa apa yang dituduhkan Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumbangaol  dalam surat nya soal pendepositoan APBD dibeberapa Bank untuk kepentingan pribadi adalah hoaks, dan fitnah. 

Dirinya mengatakan, selama ini kebijakan Pemerintah Humbahas mendepositokan uang adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), dan bukan sesuai tudingan Ketua DPRD yang dinilainya sudah membuat keonaran. Menurutnya, dari silpa itu, justru daerah memperoleh pendapatan. Semisal, pada September tahun 2022 sebelum digunakan APBD Perubahan. Pada pendapatan dari deposito dengan nilai penempatan uang Rp 100 milyar. Dari penempatan uang tadi, pemerintah mendapatkan bunga deposito sebesar Rp 250 juta atau 3 persen.

Selain deposito, untuk bunga bank dari jasa giro dengan nilai saldo akhir Rp 144.661.035.705,85, Daerah mendapatkan bunga Rp 146.989.419,00 atau 1,22 persen. 

"Jadi menguntungkan daerah. Bunga deposito dan jasa giro ini tadi menjadi sumber pendapatan. Dari sumber pendapatan itu, juga diketahui oleh DPRD karena dibahas bersama-sama pada saat pembahasan APBD dan disepakati menjadi sumber pendapatan," katanya. 

Lebih lanjut, Jhon menegaskan, selama ini Pemerintah Humbahas membuat kebijakan adanya dana Silpa didepositokan karena sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, seperti PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara atau daerah, pada pasal 25, dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 131, dan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Jadi, ada aturannya mendepositokan uang," katanya.

Bahkan selain sesuai aturan, kebijakan yang dilakukan selalu mendapat pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai pengelolaan keuangan daerah baik penyimpanan, hingga penempatan uang. Serta kebijakan itu juga dalam pemeriksaan BPK setiap tahunnya. 

"Jadi selama ini tidak ada masalah, kalau untuk deposito, karena selalu diawasi," bantahnya.

(PS/FT)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p