Gubsu Akan Hibahkan Gedung Bekas Rumah Sakit Paru Sebagai Kantor Ombudsman

/ Kamis, 26 Januari 2023 / 18.46.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Eks gedung Rumah Sakit Paru yang berada di Jalan Asrama Kecamatan Sunggal akan dihibahkan menjadi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai menghadiri acara penyerahan penghargaan dan penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/01/).

Gubsu melihat secara langsung bahwa kondisi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut status kantornya menyewa dan kondisi ruangannya sempit. Sebagai pengawas eksternal, ombudsman merupakan lembaga memiliki tugas yang besar dan harus mengawasi 33 kabupaten/kota di Sumut.

“Kita akan hibahkan gedung bekas Rumah Sakit Paru untuk dijadikan kantor Ombudsman Sumut. Gedung itu sudah tidak dipakai, dari pada diserobot orang, lebih bagus dimanfaatkan oleh Ombudsman, mulai hari ini akan diproses”, ujar Gubernur.

Gubernur juga mengatakan, pemberian hibah perlu waktu karena harus melalui persetujuan DPRD, namun selama proses berjalan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah memakai gedung tersebut sebagai kantor.

Dikesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang akan menghibahkan gedung eks Rumah Sakit Paru menjadi Kantor Ombudsman Sumut.

Abyadi Siregar mengatakan akan segera menyiapkan permohonan hibah gedung kepada Pemrov Sumut dan DPRD Sumut.

“Kita sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur. Saat ini kantor Ombudsman Sumut statusnya menyewa. Setiap tahun kita harus mengeluarkan dana Rp300 juta untuk sewa kantor, sementara anggaran yang dimiliki Ombudsman sangat terbatas,” ucap Abyadi. (PS/RON)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p