![]() |
ISMAIL A MANAF |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr Drs Imran MSi MA.Cd Diminta mendorong percepatan pengalihan aset stadion tunas bangsa kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, karena keberadaan stadion tersebut terletak di pusat Kota Lhokseumawe dan juga fasilitas umum.
"kami meminta kepada Pj Walikota Lhokseumawe untuk segera menidaklanjuti persoalan aset stadion tunas bangsa, untuk secepatnya terjadi kesepakatan agar dilakukan pengalihan status nya menjadi aset Pemko Lhokseumawe", ujar Ismail A Manaf ketua DPRK Lhokseumawe.Ismail yang juga mantan pegiat sepak bola di Lhokseumawe mengharapkan Pj Walikota dapat melakukan koordinasi dan konsiliasi dengan pemangku daerah kabupaten Aceh Utara terkait status stadion tunas bangsa.
Menurutnya, Pj Walikota segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka rekonsiliasi aset daerah pemekaran yang dibenarkan oleh Permendagri, untuk kepentingan umum, mengingat kota Lhokseumawe belum memiliki stadion sepak bola yang sangat dinantikan oleh masyarakat kota petro dollar.
Menilik sedikit kebelakang, banyak prestasi yang dipersembahkan oleh PSLS Lhokseumawe di event nasional dan telah membawa harum nama kota Lhokseumawe, seperti Runner Up Piala Prabowo Subianto, PSLS Lhokseumawe dan Berlatih ke Eropa, namun sampai sekarang kita belum memiliki stadion sendiri, ini harus menjadi atensi khusus bapak Pj Walikota, ungkap Ismail sang singa Parlemen.
Saya dan juga elemen pecinta sepak bola lainnya yakin dibawah kepemimpinan Pj Walikota Dr. Imran mampu menuntaskan pengalihan aset stadion tunas bangsa menjadi aset tetap Pemko Lhokseumawe yaitu dengan melakukan rapat khusus dengan stake holder Pemkab Aceh Utara serta terlibat Pj Gubernur Aceh sebagai tim penengah.
Lanjutnya, sekarang Pj Walikota saat nya beraksi ( time is action ) terhadap aset stadion tunas bangsa. Lakukan langkah langkah persuasif dengan pemkab Aceh Utara, apalagi Pj Bupati Aceh Utara Azwardi juga orang yang ditunjuk oleh Mendagri, sehingga memudahkan dalam koordinasi dan komunikasi dua pihak untuk pengalihan aset dimaksud.
"Rekonsiliasi aset stadion tunas bangsa harus segera dilakukan karena ini mandatory Undang-Undang pemekaran Kota Lhokseumawe" tegas Ismail.
Menurutnya, Undang-Undang Pemekaran Kota Lhokseumawe sejak tahun 2001 Sementara untuk penyerahan aset paling tidak lima (5) tahun, harus tuntas semua.
"Intinya kita jangan melanggar Undang-Undang. Karena ini sudah berjalan selama 23 tahun, masih ada aset dan fasioitas umum lainnya yang belum dialihkan oleh Pemkab Aceh Utara, salah satu nya aset Stadion Tunas Bangsa inu" ungkapnya.
Saya terus gelorakan suara kepada Pj Walikota Dr Imran supaya terus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah 23 tahun, keberadaan stadion ini di wilayah kota Lhokseumawe, sementara aset nya masih tercatat aset pemkab Aceh Utara, tegas putra paloh. (ADV)