Panitia Pemeriksaan Tanah, Pesertanya Tak Ada Tapi Tekenan Ada.

/ Sabtu, 22 Juli 2023 / 12.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PATUMBAK-Sertifikat SHM Nomor 2133 a/n.M.Rangga Budiantara,SH seluas lebih kurang 7.493 M2 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Deli Serdang, pengajuan surat SHM nya di duga ada permainan antara Pemohon dan Oknum Pegawai BPN.

Pasalnya, dalam surat Panitia Pemeriksaan Tanah "A" sebagai kelengkapan administrasi pengajuan di situ tertulis nama sebanyak 5 orang yaitu :

1.Danni Wira Rasa,S.P, M,SI (Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan pengembangan), selaku Ketua Panitia.

2. Niko Demus Simarmata,S.H.(Koordinator Kelompok substansi pengukuran dan pemetaan Kadasteral) selaku wakil Ketua merangkap Anggota Panitia.

3.SOFYAN,S.H(Koordinator kelompok substansi Landreforn dan pemberdayaan Tanah Masyarakat)selaku Anggota.

4.Kepala Desa Sigara-gara (M.Syafii Tarigan) selaku Anggota.

5.Yusni Elizar,S.H(Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan), selaku Sekretaris bukan Anggota.

Dari ke-lima orang Panitia tersebut,M.Syafii Tarigan(Kepala Desa Sigara-gara) yang tidak mengetahui namanya terlibat di susunan Panitia Pemeriksaan Tanah tersebut bahkan,dirinya mengetahui setelah si pemilik Tanah awal mendatanginya bahwa tanah mereka kini ada yang membuat sertifikat SHM Nomor 2133 a/n.M.Rangga Budiantara,S.H dan sempat menuduh M.Syafii Tarigan sang Kepala Desa turut membantu karena,namanya ada di dalam surat Penguasaan fisik yang di buat oleh Chairullah dan Panitia Pemeriksaan Tanah yang di buat oleh Oknum Pegawai BPN Kabupaten Deliserdang tersebut.

Setelah di telusuri oleh M.Syafii Tarigan baru mengetahui ada dua bukti surat yang memalsukan tanda tangannya di mana, beliau sama sekali tidak pernah tau akan hal ini.

"Saya tidak mengetahui sama sekali akan hal ini bang tau nya saya,setelah saya mengecek ke BPN Kabupaten Deliserdang dan di sana saya ketahui bahwa ada yang palsukan tanda tangan saya di surat Penguasaan fisik atas tanah dan di surat Panitia Pemeriksaan Tanah," ungkapnya kepada awak media.

Masih kata Kepala Desa," Saya sudah melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian Polrestabes Medan namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak kepolisian terkait laporan saya itu kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa penetapan dari penyidik karena tanggal 10-02-2023 ini saya akan di panggil sebagai saksi pelapor oleh penyidik," jelasnya.

Ditanya awak media harapannya terkait kasus ini," Saya berharap kepada Petugas Unit.Harda Reskrim Polrestabes Medan dapat secepatnya menuntas masalah ini agar jangan berlarut-larut dan masalah melanggar pasal berapa kan mereka yang lebih tau sebagai penegakan hukum bayangkan saja bang Saya kepala Desa,tanda tangan dan cap stempel Kantor Desa Sigara-gara pun turut di palsukan jika ini di biarkan banyak nanti terjadi hal serupa yang Kepala Desa tidak tau tapi ikut terlibat karna Nama,Tanda tangan dan Cap Stempel Desa bisa di palsukan," pungkasnya.

Seperti biasa ketika di konfirmasi awak media,Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deliserdang tetap diam seribu bahasa. (PS/IRWANSYAH).



Komentar Anda

Terkini: