Panleg DPRK Setujui Tata Beracara Badan Kehormatan Ditetapkan Sebagai Peraturan DPRK Lhokseumawe

/ Jumat, 06 Januari 2023 / 18.29.00 WIB
MURHABAN | KETUA PANLEG DPRK

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE- Pada sidang paripurna dalam rangka menetapkan Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe, Fraksi Partai Aceh akhirnya menyetujui Tata Beracara ditetapkan sebagai Peraturan DPRK Lhokseumawe.

Demikian disampaikan oleh Murhaban Ketua Panleg DPRK Lhokseumawr yang turut didampingi oleh Sudirman Amin (Sekretaris) kepada media ini di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dikatakan Murhaban, DPRK adalah salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, hal ini sebagaimana didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan pergantian UU, maka PP pun juga harus menyesuaikan. Termasuk dalam hal ini dalam hal penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.

Untuk lebih berdaya guna maka perlu adanya suatu tatanan yang mengatur mekanisme kerja Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang dituangkan dalam suatu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, sebut Marhaban.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan diatur melalui PP Nomor 16Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Lalu diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 dalam menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketiga Peraturan DPRK tersebut, merupakan keharusan untuk dibuat sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi anggota DPRK dalam menjalankan wewenang, tugas, dan fungsi. Ketiganya sebagai rambu-rambu yang wajib ditaati bagi anggota DPRK Lhokseumawe.

Kami dari Fraksi Partai Aceh Memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan dan saran terkait Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022, diantaranya, bahwa  rancangan peraturan DPRK Lhokseumawe tentang Tatacara Beracara telah memuat penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan etika kepatutan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRK.

Dan tata beracara BKD ini merupakan konsekuensi dari dibentuknya  rancangan peraturan materil sebelumnya, yakni rancangan peraturan DPRK Lhokseumawe tentang kode etik dan dalam hal ini telah memenuhi asas-asas yang berkeadilan.

Disamping itu, rancangan peraturan ini merefleksikan kondisi kelembagaan dewan yang ideal serta  merepresentasikan profesionalisme dan asas kepatutan yang sesuai dengan prisip nilai-nilai luhur pancasila yakni sila ke-4, yaitu; 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Sehingga sudah sepatutnya kita mampu merefleksikannya dalam menjalankan tugas kita secara kelembagaan.

Kita berharap kehadiran rancangan peraturan Tatacara Beracara DPRK Lhokseumawe ini tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari  anggota dewan, tapi justru sebaliknya kehadiran rancangan peraturan DPRK ini adalah rambu moral yang memberikan dan membebaskan anggota DPRK Lhokseumawe.

Selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas. DPRK Lhokseumawe, sebut Marhaban.

Dengan pertimbangan hal tersebut diatas dan telah terpenuhinya seluruh proses tahapan Pembentukkan Rancangan Peraturan Tatacara Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe.

Maka kami Fraksi Partai Aceh dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM dapat MENYETUJUI Rancangan Rancangan Peraturan Tatacara Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022, tutup Marhaban. (ADV)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p