Sudirman Amin Bahas Tugas dan Wewenang Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe

/ Jumat, 06 Januari 2023 / 18.10.00 WIB
SUDIRMAN AMIN | WAKIL KETUA PANLEG

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE - Sesuai dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRK, tidak menyebut secara tegas Panitia Legislasi sebagai salah satu alat kelengkapan DPRK.

Namun yang disebut alat kelengkapan DPRK adalah “pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan”.

Demikian disampaikan oleh Sudirman Amin, Wakil Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe kepada media ini, Rabu 4 Januari 2023. Menurutnya Poin yang terakhir inilah sebagai ‘pintu masuk’ dibentuknya alat kelengkapan Panitia Legislasi, sehingga tidak dianggap sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Untuk itu, jika ada komitmen dan keinginan yang kuat dalam upaya meningkatkan optimalisasi dalam fungsi legislasi, alat kelengkapan Panitia Legislasi di DPRK hendaknya dipersamakan dengan alat-alat kelengkapan DPRK lainnya yang telah ada dan ditetapkan keberadaannya bersifat tetap.

Alat kelengkapan ini dipandang perlu jika ada komitmen untuk melakukan penguatan fungsi legislasi di DPRK. Tugas-tugas yang dapat dilaksanakan oleh alat kelengkapan ini adalah :

Menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan peraturan daerah atau Qanun untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan Keputusan Ketua DPRK.

Lanjut Sudirman, menyiapkan rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRK berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan.

Memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan.

Melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah, Melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan peraturan daerah yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan peraturan daerah yang telah disahkan.

Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi, Menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan peraturan daerah.

Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas oleh Bupati/Walikota dan DPRD; dan Menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya, demikian clossing statemen Sudirman Amin politisi senior dari partai Nasdem. (ADV)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p