POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Walau sudah sering dipersoalkan publik, proyek fisik di Tano ponggol Kecamatan Pangururan Samosir tidak memakai plank proyek. Pekerjaan yang sudah berjalan sekitar 14 hari itupun dianggap warga sebagai proyek siluman.
Pekerjaan yang tidak diketahui asalnya usulnya itu juga dianggap mengabaikan hak publik tentang informasi, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nilai kontrak dan keterangan lainnya.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan sekitar 14 hari. Padahal seyogianya proyek ini dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ucap Julio Naibaho warga sekitar Kamis, (26/01) kepada Wartawan.
Dilokasi, terlihat ekskavator beroperasi mengolah tanah timbunan yang diangkut mobil Dum truck dari depan kantor PT. Wijaya Karya. Bahkan, sejumlah mobil Dum truck Dinas PUTR mengangkut material dari Huta Parik.
Julio menduga bahwa pekerjaan tersebut melanjutkan pekerjaan yang dilaksanakan PT. Wijaya Karya, yang dikerjakan perusahaan lain.
"Pekerjaan itu juga mengabaikan kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki khususnya bagi anak sekolah dasar yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan, karena dijalan sangat banyak lumpur yang menempel di jalan raya". Terangnya.
Untuk keterbukaan informasi dan kenyamanan bersama, warga sekitar berharap kiranya pemerintah pusat dan Kabupaten turun langsung kelapangan untuk melakukan kroscek atas pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taaati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan yang berlaku” tutupnya.(PS/PARDIMAN)