POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN - Bangunan pabrik ekspor impor tangkapan hasil laut hampir rampung di Jl. Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kec. Medan Belawan, Kota Medan diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Pengamatan dilapangan, Sabtu (11/2/2023) sore terlihat gedung bangunan tersebut berdiri di atas lahan Perum perikanan. Selain itu bangunan ini hampir rampung dan tidak ada plang tertulis Izin bangunannya.
"Sudah ada beberapa bulan bangunan ini berdiri bang, tapi sampai sekarang belum terlihat ada plang izin bangunannya," kata Robert warga sekitar kepada wartawan.
Dia berharap kepada Pemerintah setempat untuk mempertanyakan keberadaan pabrik dan dievaluasi kembali sebab, itu berdiri tanpa dokumen lengkap alias tidak memiliki izin.
Menurut informasi yang dihimpun bangunan gedung tersebut milik perusahaan PT YSR yang dipercayakan kepada seseorang warga indonesia berinisial A untuk mengelola perusahaan tersebut, setelah alami kemajuan investor melakukan pembangunan lagi untuk pengolaan hasil laut kemudian di ekspor ke beberapa negara.
"Iya bang, ini perusahaan milik orang asing kalau gak salah miliknya warga malaysia tapi pemiliknya kadang datang sebulan sekali untuk mantau perkembangan bangunan ini," bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan melalui Humasnya Saat dikonfirmasi ihwal izin bangunan dan amdalnya tidak berada di tempat.
"Tidak ada bang, sudah pulang semua bagian kantornya," ucap petugas security singkat. (PS/SAMSUL BAHRI HSB)