POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Gugatan Yayasan Amal
dan Sosial Al – Djam’iyatul Washliyah terhadap PB Al Washliyah akhirnya
dikabulkan oleh PN Medan dengan register Nomor : 454/Pdt.G/2022/PN-Mdn 20 Desember 2022 yang lalu, namun sangat disayangkan
yang dikabulkan hanya sebagai Pengelola Sekolah dan Panti Asuhan yang berlebel
Yayasan, sedangkan permohonan “Menyatakan
seluruh bangunan – bangunan panti asuhan dan sekolah Madrasah Diniyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah adalah
milik dan kepunyaan Penggugat” TIDAK DIKABULKAN oleh Majelis Hakim, artinya
bahwa tanah dan bangunan tersebut bukanlah milik Yayasan Amal dan Sosial Al –
Djam’iyatul Washliyah.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Al Djam’iyatul
Washliyah Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dari Kantor Hukum ISR & Associates, Kamis (9/2/2023) di Medan.
Ibeng menambahkan, terhadap permohonan Yayasan Amal dan Sosial (YAS) Al
– Djam’iyatul Washliyah dalam gugatannya agar “Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk
Mengosongkan Kantor Pengelolaan Panti Asuhan dan Menyerahkan kepada Penggugat”,
juga tidak dikabulkan.
“Maka bila dibaca
dan dipelajari isi putusan tersebut, ada 2 (dua) hal yang patut dicermati, pertama Pengadilan Tidak memutuskan
Tanah dan Bangunan Sekolah dan Panti Asuhan adalah Milik Yayasan Amal dan
Sosial Al – Djam’iyatul Washliyah, Kedua
: Yayasan tidak memiliki hak untuk
meminta bantuan pihak pemerintah maupun aparat hukum lainya untuk mengosongkan agar
pihak lain (Tergugat-Tergugat) yang telah menempati bangunan dan panti asuhan
tersebut untuk keluar karena tidak ada
perintah Pengadilan,” kata Ibeng yang juga Direktur LBH Al Wasliyah ini.
Dari
dua konteks itu, Ibeng Syafrudin Rani, melihat Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Medan yang memutus perkara aquo, sangat hati-hati dan tidak
mau terjebak konflik kepentingan
sepihak, karena mereka (Pengadilan) tahu pemilik yang sah terhadap tanah
pertapakan bangunan sekolah dan panti asuhan
adalah Zulhadi Angkat namun belum terungkap.
“Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut
hanya bersifat administratif berupa Surat Keputusan yang diterbitkab PB
Alwashliyah tidak sah, namun memberikan peluang kepada PB Al Washliyah untuk
menerbitkan Surat keputusan Yang Baru sebagai pengganti yang tidak sah
tersebut. Jelas Ibeng yang juga sebagai Direktur LBH Al Washliyah,” paparnya.
Atas
dasar putusan tersebut, menurut Ibeng, PB Al Ashliyah semestinya kembali
menerbitkan Surat Keputusan yang baru untuk pelaksanaan kegiatan Panti Asuhan
dan Pengelolaan Sekolah madrasah karena dianggap Surat keputusan No.
Kep-051/PB-AW/XXII/XII/21 tertanggal 6 Desember 2021 tidak berlaku lagi.
“Oleh karena itu, saran saya agar tidak terjadi polemik berkepanjangan meminta kepada pihak pemerintah dan aparat kepolisian dan lembaga lainnya untuk tidak mencampuri urusan organisasi kemasyarakatan Al Washliyah, bila masih ada upaya hukum banding dan atau kasasi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” sarannya. (PS/REL)