Jonner Nadeak SH Ketua Korda ICW Pakpak Bharat Menerima SPPHP Dari Reskrim Polres Pakpak Bharat Untuk Ke-3 Kalinya

/ Selasa, 28 Februari 2023 / 15.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat kembali mengirimkan SPPHP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ) yg ketiga kepada Korda ICW Pakpak Bharat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering jagung.

Hal itu disampaikan Jonner Nadeak, SH, Senin (27/02/2023) dikantornya ,juga selaku ketua Biro Bantuan Hukum Karya Bhakti Nusantara Kabupaten Pakpak , sangat mengapresiasi kinerja dari pihak penyelidik Polres Pakpak Bharat, karena telah menangani dugaan korupsi tersebut secara Profesional dan selalu mengacu kepada regulasi yang berlaku yaitu : UU.RI No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU.RI. No. 02 Tahun 2002 tentang POLRI, Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan POLRI, UU.RI. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi beserta regulasi lainnya, Ujar Jonner Nadeak.

Ditambahkan lagi etua Korda ICW Pakpak Bharat ketika dikonfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa, setelah Polres Pakpak menerima DUMAS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering jagung pada tanggal, 30 Agustus 2022, Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat telah sebanyak 3 kali mengirimkan SP2HP kepada Korda ICW Pakpak Bharat, adapun SP2HP yang telah dikirimkan adalah sbb:

Kesatu: SP2HP Nomor : B/13/343/IX/ 2022/ Reskrim tertanggal 13 September 2022 yg pada pokoknya Penyelidik memberitahukan bahwa Dumas Korda ICW telah diterima oleh Unit TIPIKOR POLRES PAKPAK BHARAT dan akan ditindaklanjuti secara hukum ;
2. Kedua SP2HP Nomor: B/447/XI/2022/Reskrim tertanggal 18 Nopember 2022 yg pada pokoknya Penyelidik memberitahukan bahwa Penyelidik telah melakukan tindakan hukum berupa Permintaan dokumen dan keterangan terhadap:

1. MB.ST.MT dalam kapasitas selaku Pejabat pembuat komitmen ( PPK ). 2. SS.ST.ME dalam kapasitas selaku Pokja pemilihan pemenang barang dan jasa TA. 2021. 3. MM.ST dalam kapasitas selaku Direktur CV. Rumah mesin. 4. ARH dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Global Mandiri. 5. DRP,SP. dalam kapasitas selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ). 6. SEB dalam kapasitas selaku Pejabat penerima hasil pekerjaan ( PPHP).7. DM.dalam kapasitas selaku bendahara pengeluaran OPD Dinas Pertanian. 8. Akan melaksanakan permintaan ahli teknik mesin untuk memeriksa fisik mesin terhadap 10 unit pemipil jagung, 11 unit mesin pengering jagung jenis bed dryer, 8 unit mesin pengering jagung jenis rotary dryer.

Ketiga SP2HP Nomor : B/42/II/2023/ Reskrim tertanggal 18 Februari 2023 yang pada pokoknya Penyelidik memberitahukan telah melakukan permintaan dokumen dan keterangan lanjutan dari: 1. MB.ST.MT dalam kapasitas selaku PPK.2. SS.ST.ME dalam kapasitas selaku Pokja pemilihan pemenang barang dan jasa TA. 2021.3. MM,ST dalam kapasitas selaku Direktur CV. Rumah mesin.4. ARH dalam kapasitas selaku Wakil Direktur CV. Global mandiri.5. DRP dalam kapasitas selaku PPTK.6. SEB dalam kapasitas selaku PPHP.7. DM dalam kapasitas selaku bendahara pengeluaran OPD Dinas pertanian.

Selain itu Penyelidik telah melakukan permintaan dokumen dan keterangan terhadap ketua Bumdes dan ketua kelompok tani penerima mesin sebanyak 11 orang, kemudian Penyelidik bersama tim ahli mesin dari USU beserta Inspektorat Pakpak Bharat telah melakukan pemeriksaan fisik mesin dilapangan. Tindakan berikutnya bahwa Penyelidik akan mengambil hasil pemeriksaan ahli mesin dari USU atas pemeriksaan fisik mesin dan akan memeriksa ahli dari BPKP RI.
Tahapan dan langkah langkah yg telah dilakukan Penyelidik dalam penanganan dugaan korupsi alat pengering jagung tesebut adalah langkah langkah atau tahapan yg tepat menurut hukum, ujar Jonner.

Dalam hal ini terlihat bahwa Penyelidik sangat profesional dan memiliki integritas yang tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun juga, dengan demikian sekali lagi kami mengapresiasi sekaligus acungkan Jempol kepada para Penyelidik, Kasat Reskrim dan Kapolres. Ditegaskan dalam hal ini bahwa pihak Korda ICW Pakpak Bharat dan APPPB beserta elemen masyarakat lainnya yang menginginkan Kadilan dan Kejahatan, tetap pada prinsipnya yaitu mempercayai dan mendukung sepenuhnya Polres Pakpak Bharat untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat Pengering Jagung yang dimaksud.

Mudah mudahan tidak ada hambatan bagi penyelidik untuk melaksanakan seluruh tahapan dalam mengungkap kasus tersebut, maka tidak lama lagi PENYELIDIKAN akan ditingkatkan menjadi PENYIDIKAN. Artinya jika sudah saatnya penyelidik telah memiliki alat bukti dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, Maka seterusnya Penyelidikan menetapkan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH ) dan menetapkan seseorang atau beberapa orang sebagai pelaku atau tersangka menurut ketentuan UU. RI. No. 31 thn 1999 dengan unsur unsur : Melawan hukum, Merugikan Keuangan Negara serta Memperkaya diri sendiri maupun orang lain.ujar Jonner. (PS.K.TUMANGGER).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p