POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat kembali mengirimkan SPPHP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ) yg ketiga kepada Korda ICW Pakpak Bharat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering jagung.
Hal itu disampaikan Jonner
Nadeak, SH, Senin (27/02/2023) dikantornya ,juga selaku ketua Biro Bantuan
Hukum Karya Bhakti Nusantara Kabupaten Pakpak , sangat mengapresiasi kinerja
dari pihak penyelidik Polres Pakpak Bharat, karena telah menangani dugaan
korupsi tersebut secara Profesional dan selalu mengacu kepada regulasi yang
berlaku yaitu : UU.RI No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU.RI. No. 02 Tahun 2002
tentang POLRI, Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan
pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan POLRI, UU.RI. No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan korupsi beserta regulasi lainnya, Ujar Jonner
Nadeak.
Ditambahkan lagi etua Korda
ICW Pakpak Bharat ketika dikonfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa, setelah
Polres Pakpak menerima DUMAS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat
pengering jagung pada tanggal, 30 Agustus 2022, Kasat Reskrim Polres Pakpak
Bharat telah sebanyak 3 kali mengirimkan SP2HP kepada Korda ICW Pakpak Bharat,
adapun SP2HP yang telah dikirimkan adalah sbb:
Kesatu: SP2HP Nomor :
B/13/343/IX/ 2022/ Reskrim tertanggal 13 September 2022 yg pada pokoknya
Penyelidik memberitahukan bahwa Dumas Korda ICW telah diterima oleh Unit
TIPIKOR POLRES PAKPAK BHARAT dan akan ditindaklanjuti secara hukum ;
2. Kedua SP2HP Nomor: B/447/XI/2022/Reskrim tertanggal 18 Nopember 2022 yg pada
pokoknya Penyelidik memberitahukan bahwa Penyelidik telah melakukan tindakan
hukum berupa Permintaan dokumen dan keterangan terhadap:
1. MB.ST.MT dalam kapasitas
selaku Pejabat pembuat komitmen ( PPK ). 2. SS.ST.ME dalam kapasitas selaku
Pokja pemilihan pemenang barang dan jasa TA. 2021. 3. MM.ST dalam kapasitas
selaku Direktur CV. Rumah mesin. 4. ARH dalam kapasitas selaku Wakil Direktur
Global Mandiri. 5. DRP,SP. dalam kapasitas selaku Pejabat pelaksana teknis
kegiatan ( PPTK ). 6. SEB dalam kapasitas selaku Pejabat penerima hasil
pekerjaan ( PPHP).7. DM.dalam kapasitas selaku bendahara pengeluaran OPD Dinas
Pertanian. 8. Akan melaksanakan permintaan ahli teknik mesin untuk memeriksa
fisik mesin terhadap 10 unit pemipil jagung, 11 unit mesin pengering jagung
jenis bed dryer, 8 unit mesin pengering jagung jenis rotary dryer.
Ketiga SP2HP Nomor :
B/42/II/2023/ Reskrim tertanggal 18 Februari 2023 yang pada pokoknya Penyelidik
memberitahukan telah melakukan permintaan dokumen dan keterangan lanjutan dari:
1. MB.ST.MT dalam kapasitas selaku PPK.2. SS.ST.ME dalam kapasitas selaku Pokja
pemilihan pemenang barang dan jasa TA. 2021.3. MM,ST dalam kapasitas selaku
Direktur CV. Rumah mesin.4. ARH dalam kapasitas selaku Wakil Direktur CV.
Global mandiri.5. DRP dalam kapasitas selaku PPTK.6. SEB dalam kapasitas selaku
PPHP.7. DM dalam kapasitas selaku bendahara pengeluaran OPD Dinas pertanian.
Selain itu Penyelidik telah
melakukan permintaan dokumen dan keterangan terhadap ketua Bumdes dan ketua
kelompok tani penerima mesin sebanyak 11 orang, kemudian Penyelidik bersama tim
ahli mesin dari USU beserta Inspektorat Pakpak Bharat telah melakukan pemeriksaan
fisik mesin dilapangan. Tindakan berikutnya bahwa Penyelidik akan mengambil
hasil pemeriksaan ahli mesin dari USU atas pemeriksaan fisik mesin dan akan
memeriksa ahli dari BPKP RI.
Tahapan dan langkah langkah yg telah dilakukan Penyelidik dalam penanganan
dugaan korupsi alat pengering jagung tesebut adalah langkah langkah atau
tahapan yg tepat menurut hukum, ujar Jonner.
Dalam hal ini terlihat
bahwa Penyelidik sangat profesional dan memiliki integritas yang tidak boleh di
intervensi oleh pihak manapun juga, dengan demikian sekali lagi kami
mengapresiasi sekaligus acungkan Jempol kepada para Penyelidik, Kasat Reskrim
dan Kapolres. Ditegaskan dalam hal ini bahwa pihak Korda ICW Pakpak Bharat dan
APPPB beserta elemen masyarakat lainnya yang menginginkan Kadilan dan Kejahatan,
tetap pada prinsipnya yaitu mempercayai dan mendukung sepenuhnya Polres Pakpak
Bharat untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat Pengering Jagung yang
dimaksud.
Mudah mudahan tidak ada
hambatan bagi penyelidik untuk melaksanakan seluruh tahapan dalam mengungkap
kasus tersebut, maka tidak lama lagi PENYELIDIKAN akan ditingkatkan menjadi
PENYIDIKAN. Artinya jika sudah saatnya penyelidik telah memiliki alat bukti
dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, Maka seterusnya
Penyelidikan menetapkan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH ) dan menetapkan
seseorang atau beberapa orang sebagai pelaku atau tersangka menurut ketentuan
UU. RI. No. 31 thn 1999 dengan unsur unsur : Melawan hukum, Merugikan Keuangan
Negara serta Memperkaya diri sendiri maupun orang lain.ujar Jonner. (PS.K.TUMANGGER).