Kerja Sampai Akhir Kontrak, Eks Tenaga Instruktur UPT Dinas Sosial Tanjung Morawa Belum Terima Gaji

/ Sabtu, 25 Februari 2023 / 16.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-
MEDAN- Meskipun telah dilakukan pertemuan antara eks tenaga instruktur dengan pihak Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait upah yang belum dibayarkan, kenyataannya hingga saat ini upah yang menjadi hak dan tuntutan beberapa tenaga instruktur belum juga terealisasi.

Pada tahun 2021, Dinas Sosial Provinsi Sumut u.p UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa, mengangkat tenaga instruktur selama 12 (dua belas) bulan dimulai Januari sampai dengan Desember 2021, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 463.1/02.5/UPT.SAR/I/2021.

Namun hingga kontrak berakhir dan telah menjalankan masa kerja selama 12 bulan, para tenaga instruktur belum juga mendapatkan gaji hingga saat ini.

Dalam hal ini Dinas Sosial provinsi Sumut yang diwakilkan tenaga ahli M Ali Imran Lubis, SH, mengatakan akan melakukan mediasi secara kekeluargaan dan merasa prihatin terhadap hal ini. 

"Kita akan melakukan upaya-upaya mediasi dan akan dilakukan pertemuan secara Tripartit antara eks tenaga instruktur, UPT Dinas Sosial Tanjung Morawa dan pihak Dinas Sosial Sumut sebagai mediator," jelas Ali ketika ditemui di kantor Dinas Sosial Sumut, jalan Sampul  Ayahanda Medan, pada Kamis (23/02/2023).

Ali Imran juga mengatakan bahwa dana untuk para tenaga instruktur tersebut ada anggarannya dan wajib harus dibayarkan kepada para tenaga instruktur, namun karena belum adanya tanda tangan ACC dari mantan Kepala UPT Dinas Sosial tanjung Morawa Yulfadiaz, SE,MSi yang menjabat saat itu akhirnya gaji tenaga instruktur belum dibayarkan.

"Wewenang penuh dalam penggunaan anggaran yang berhak mengeluarkan gaji itu adalah Kepala UPT Dinas Sosial karena sudah dianggarkan," lanjutnya.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Februari 2023, 
beberapa tenaga instruktur bersama Kuasa Hukum kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial Sumut untuk mempertanyakan kembali yang katanya pada pertemuan pertama telah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka 2 Minggu sejak pertemuan mediasi pada Selasa,17 Januari 2023. 

Terkait hal tersebut, M Ali Imran Lubis SH mengatakan bahwa bukan diselesaikan dalam 2 Minggu tapi diusulkan.

"Bukan diselesaikan tapi diusulkan karena inikan punya jenjang sendiri dalam mengajukan anggaran, dan ketika usulan disepakati dan ditandatangani maka akan langsung kami bayarkan", tegas Ali.

"Kadis, sekretaris dan kami semua yang ada disini dinas sosial Sumut sangat prihatin dan sedih atas hal ini", sambungnya.

Terpisah, Ariffani, SH Kuasa Hukum dari tenaga instruktur ketika ditemui dikantor hukum Perisai Keadilan, Kamis(23/02/2023), mengatakan klien kami menuntut Kadis Sosial Provinsi Sumut untuk memberikan hak normatif klien kami sebesar Rp 168.000.000,-. Selain itu karena tidak ada kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian ke-6 orang klien kami, menuntut untuk diperkerjakan kembali sebagai tenaga instruktur pembantu di UPT Pelayanan Sosial ,Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa.

"Klien kami tidak ada dan tidak pernah menerima surat pemberhentian atau pemecatan, sehingga secara hukum ketenagakerjaan, klien kami telah menjalankan masa kerjanya sesuai dengan masa kontrak kerja selama 12 bulan, belum dibayarkan gaji ke-6 klie kami tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 88 A UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 Jo PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan", tegas Ariffani.

Ariffani, SH juga mengatakan dikarenakan keterlambatan pembayaran gaji ke-6 klien kami telah melewati waktu 13 bulan, maka klien kami berhak mendapatkan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran gajinya dengan perhitungan sebesar 5% + 1% + suku bunga tertinggi yang berlaku pada perbankan.

"Apabila tuntutan klien kami ini tidak digubris oleh pihak Dinas Sosial, maka kami akan melakukan upaya hukum lebih jauh", katanya.

Dengan ini klien kami juga telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara, dengan Laporan Polisi nomor : STTLP/B/1261/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 06 Agustus 2021. (PS/Ron)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p