Pemko Medan Diminta Bongkar Bangunan Liar Di Pinggir Sungai Deli Jalan Guru Patimpus

/ Sabtu, 25 Februari 2023 / 10.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Menjamurnya bangunan liar yang berdiri di atas bibir Sungai Deli Jalan Guru Patimpus Medan, semakin menjadikan Kota Medan seperti hutan bangunan liar. Apalagi dengan seenaknya dibangun diatas bibir Sungai, menjadi deretan dalam catatan ketidak berdayaan instansi terkait dalam hal ini Pemko Medan untuk menertibkan bangunan yang hanya semakin memperburuk estetika kota.

Ungkapan itu disampaikan ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik, kepada wartawan, Jumat (24/2/23) malam, lewat sambungan selular whatssap.

"Ya sudah jelas itu sangat memperburuk estetika kota. Bangunan liar sudah berdiri bertahun-tahun diatas bibir Sungai kenapa sampai sekarang kok dibiarkan saja. Selain merusak estetika Kota, itukan sudah jelas melanggar aturan. Bahkan ada undang-undangnya yang tidak memperbolehkan mendirikan bangunan dipinggir sungai, tapi ini kok malah terkesan dibiarkan sampai bertahun-tahun tidak ada tindakan. Ada apa ini?," Tanya pria yang akrab dengan sapaan bang Ari ini.

Oleh karena itu lanjutnya, LIPPSU meminta Pemko Medan dalam hal ini instansi terkait untuk segera membongkar bangunan liar tersebut. Karena sambungnya, dengan beribu alasan apapun bangunan itu sudah menyalahi Undang-undang Lingkungan Hidup. Jadi harus segera dibongkar. Dan harus ditelusuri siapa pemilik atau yang berada dibelakang pemilik bangunan tersebut. Pemko Medan Bisa Segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kita minta Pemko Medan untuk segera membongkar bangunan liar itu. Tidak perduli siapa yang ada dibelakang pemilik bangunan liar itu. Karena sudah banyak menyalahi aturan dan Undang-undang. Kita minta segera bongkar bangunan liar itu dan laporkan ke pihak yang berwajib siapapun orang yang melindungi pemilik bangunan liar itu. Peraturan harus betul- ditegakkan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Kecamatan Medan Barat dan Satpol PP Kota Medan yang telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan dengan melayangkan surat kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Akan tetapi, Kepala Dinas PKPCKTR Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan Whats App, Jumat (24/2/23) sore, sampai berita ini dtayangkan, tak memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.


Diberitakan sebelumnya, pantauan wartawan terlihat di jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat, Jumat (24/2/23). Dengan jelas terlihat bangunan liar berdiri diatasi bibir sungai dijadikan stand-stand kios.

Lebih parahnya lagi, deretan bangunan liar itu didirikan tak begitu jauh dari kediaman salah seorang anggota DPRD Kota Medan, berinisiatif, RB.

"Sudah lama lah bangunan itu berdiri bang. Tu dijadikan kios-kios sama pemiliknya. Ya dekat memang sama rumahnya pak RB anggota Dewan," Kata seorang warga ketempat kepada wartawan tanpa mau namnya disebutkan.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan Robi Barus, dihubungi wartawan untuk dimintai tanggapannya melalui pesan whatssap, sampai berita ini ditayangkan masih tetap centrang satu.

Camat Medan Barat Drs Lilik MAP, dikonfirmasi wartawan' terkait dengan hal tersebut mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait melalui surat. Baik itu Satpol PP, Dinas Perkim (PKPCKTR-red) dan BWS.

"Siap, kita sudah surati ke Dinas terkait. Pol PP, Dinas Perkim dan BWS. Peringatan Lurah Sudah Kita Tayangkan juga," kata Camat Medan Barat, menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp.

Terpisah Kasat Pol PP Kota Medan Rahmad Harahap, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya sudah menyurati Dinas Perkim." Tinggal menunggu koordinasi dari Dinas Perkim Kita Bang. Sudah kita surati Dinas Perkim," ujar Kasstpol PP dari ujung telpon whatssap.(PS/RED)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p