POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Kepolisian Resor Samosir berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut diantaranya, tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Demikian disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman pada konferensi pers di halaman Mako Polres Samosir, Kamis (09/02).
Dikatakan AKBP Yogie Hardiman, para tersangka tindak pidana Narkotika yang diamankan sebanyak 7 orang yakni, AS, NAS, TFHL, RRS, JS, BGK dan SJS.
"TKP berada di Simullop Kelurahan Siogungogung Kecamatan Panguruan, Samosir. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, Kapolres Samosir menyebut, terdapat 1 bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 gram, 1 linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian, 7 buah HP, 1 bungkus plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78, 1 bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 gram, 1 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 204,74 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 184,92 gram dan 1 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 gram.
"Para tersangka diamankan petugas bersama barang bukti pada hari Senin (06/02) lalu," ujar Yogie.
Sementara, untuk pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap berdasarkan laporan orang tua korban.
"Dari hasil penyelidikan, modusnya dengan cara menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kejadiannya pada bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," ungkap AKBP Yogie.
Tersangka LS (40) jenis kelamin laki-laki saat ini telah ditangkap polisi. Terduga pelaku dikenakan pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Amatan wartawan di lokasi konferensi pers, keluarga korban pencabulan diwakili penasehat hukumnya menyampaikan terimakasih atas tertangkapnya terduga pelaku.
"Terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya. Terimakasih juga kepada insan pers yang melakukan peliputan hari ini," pungkas Friska Simarmata.
Konferensi pers itu juga dihadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom, SH, MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis, SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum D.Hetriadi, Pabung 0210 Kapt. G Sebayang, dan sejumlah perwira Polres Samosir. (PS/PARDIMAN)