Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Jatuhi Hukuman Mati

/ Senin, 13 Februari 2023 / 17.25.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh sebab itu dengan pidana mati," lanjut Hakim membacakan putusan Ferdy Sambo sambil mengetuk palu.

Diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (PS/RED03)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p