POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang pria dewasa salah satu terduga pelaku dari pengeroyokan secara bersama sama yang terjadi pada hari sabtu 25/2/23 di jalan Ringroad desa Huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Terduga pelaku pengeroyokan secara bersama sama yang di
ringkus sat reskrim Polres Dairi tersebut berinisial : K O S als KS, 22 tahun,
laki laki, petani, kristen, alamat Juma sianak desa Huta rakyat Kecamatan
Sidikalang Kabupaten Dairi.
Adapun korban dari tindak pidana tersebut bernama :
Vresley Rolys Figo Maringga, 21 tahun,
laki laki, belum bekerja, kristen, alamat jalan Ringroad desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Sat reskrim Polres Dairi pada hari, Minggu (26/2/23)
awalnya menerima laporan pengaduan dari
orang tua korban yang bernama Daud Maringga yang melaporkan bahwa anak nya atas
nama Vresley R F Maringga telah dikeroyok oleh beberapa orang yg terjadi sabtu
malam 25/2 di jalan Ringroad Desa Huta Rakyat
Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Selanjutnya Personil Piket SPKT Polres Dairi bersama unit
resum sat reskrim Polres Dairi melakukan pengecekan dan Olah TKP ke Jalan
Ringroad Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi;
Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kondisi Korban
an. Vresley Rolys Figo Maringga yang sudah dibawa dan dirawat di RSUD
Sidikalang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira
pukul 23.30 Wib, telah terjadi Penganiayaan Secara Bersama-sama yang diduga
dilakukan oleh Pelaku an. K O S als K S
dkk terhadap diri Korban an. Vresley Rolys Figo Maringga hingga membuat Korban
mengalami luka-luka dan harus dibawa ke
RSUD Sidikalang
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta
Rekomendasi hasil Gelar Perkara bahwa terhadap terlapor pelaku tindak pidana
pengeroyokan secara bersama sama an. K O S als K S telah memenuhi 3 (Tiga) Alat
Bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 dari KUHAP,
yakni Keterangan Saksi, Ver sebagai Surat, dan Petunjuk yang diperoleh dari
persesuaian diantara alat bukti,
selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka an. K O S als K S di daerah Pancur Nauli Desa Huta Rakyat
Kec. Sidikalang Kab. Dairi, kemudian
terduga pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat reskrim
Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI.
Ditambahkan Rismanto, pasal yang dipersangkakan adalah
170 ayat (2) ke 2e subs padal 351 ayat (2) dari KUHPidana yaitu "Secara
Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum atau
Penganiayaan". Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan
penahanan.
Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti
terkait kemungkinan adanya pelaku lain yg turut melakukan kekerasan terhadap
korban.
Purba juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar
lebih dapat mengendalikan diri dalam setiap permasalahan yang dihadapi, masalah
kecil dapat menjadi besar apabila disikapi dengan emosional, konsekuensinya
adalah sanksi pidana yang akan merugikan diri Sendiri. Demikian pungkas
Rismanto. (PS.K.TUMANGGER).