POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA- Aktivis Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS), melalui Rilis yang diterima Poskotasumatera.com (01/03/23). Fadhly. SH menjelaskan bahwa Dalam laporan Keuangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan per 31 Desember 2021, diketahui Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda atas kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan dianggarkan sebesar Rp1.247.933.630.000,00 dan direalisasikan Rp1.231.268.604.613,00 (98,66%).
Terhadap realisasi tersebut TIM BPK RI telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban bantuan benih jagung pada 273 kontrak yang terdiri dari Bantuan benih jagung TP Provinsi atas lima Provinsi (Banten, NTT, Jawa Timur, Papua Barat, Sumatera Selatan) sebesar Rp149.881.004.013,36 sebanyak 102 kontrak; dan Bantuan benih jagung Pusat Rp293.635.045.409,76 sebanyak 171 kontrak.
Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pertanggungjawaban yang di input melalui aplikasi BASTBANPEM pada kontrak tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut. Pertama Sertifikat/ pengecekan mutu benih jagung tidak ada pada aplikasi BASTBANPEM senilai Rp46.640.093.680,00. Kedua Jumlah volume sertifikat benih yang di aplikasi BASTBANPEM lebih kecil daripada volume pengadaan senilai Rp408.510.410,00. Ketiga Dokumen BAST tidak memuat secara jelas pembagian volume benih untuk masing-masing benih bersertifikasi Rp2.672.537.250,00. Keempat Dokumen kelengkapan penyaluran belum di input pada aplikasi BASTBANPEM Rp1.460.100.000,00. Kelima Benih Kadaluarsa tanggal 30/06/2021 dibagikan kepada kelompok penerima tanggal 13/07/2021 Rp300.300.000,00.
Atas temuan pemeriksaan BPK RI tersebut, Pejabat Ditjen Tanaman Pangan berikan tanggapan Atas sertifikat/pengecekan mutu benih jagung tidak ada pada aplikasi BASTBANPEM sebanyak 22 kontrak senilai 46.640.093.680,00. Menyatakan sependapat dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan sertifikat dan/atau hasil cek mutu telah dilengkapi.
Aktivis Mapancas angkat bicara terhadap Tanggapan Ditjen Tanaman Pangan kementerian Pertanian. Aktivis ini menegaskan Bahwa hal ini menunjukan bantuan benih Jagung Telah disalurkan Kepada Masyarakat Petani. Akan tetapi sertifikat dan/atau hasil cek mutu dilengkapi belakangan. Ini kan sama saja melengkapi Sertifikat mutu hanya Formalitas saja. Seharusnya dari awal sebelum Benih jagung di berikan Ke Masyarakat, Benih jagung Harus lulus UJI MUTU , dibuktikan adanya Sertifikat.
Aktivis Mapancas sangat Menyesalkan terkait Sertifikat/pengecekan mutu benih jagung tidak ada pada aplikasi BASTBANPEM. Hal ini menunjukan bahwa diduga Benih Jagung yang diberikan Pemerintah Melalui Kementerian Pertanian kepada Masyarakat Petani Indonesia diduga Tidak Bermutu. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Minta Harus Bertanggungjawab.(PS/HF)