Dugaan Pungli KIP Seret Nama Rektor Univa Labuhan Batu ?, Mahasiswa : Kami Antarkan Uang Ke Warkop Netral, Ada Rektor

/ Senin, 27 Maret 2023 / 20.54.00 WIB
Ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dugaan pungutan liar dana bantuan KIP  Mahasiswa yang saat ini tengah dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menyeret nama Rektor dan Wakil Rektor Universitas Al - Washliyah (Univa) Labuhan Batu.

Menurut salah satu Mahasiswa Univa Labuhan Batu yang merasa menjadi korban dugaan pungli, mengisahkan.
Berawal dari Mahasiswa yang ingin mencairkan dana KIP senilai Rp.4,8 juta, diperlukan tandatangan Rektor Univa Labuhan Batu Basyarul Ulya. Jika tidak, pencairan dana KIP tidak dapat dilakukan. Mahasiswa ini bersama rekan-rekan Mahasiswanya yang lain pun menuju ke ruang biro kemahasiswaan kampus Univa Labuhan Batu. Disini, para Mahasiswa menjelaskan tentang pencairan harus memiliki rekomendasi dari Rektor.

"Pencairan harus ada tanda tangan Rektor. Jadi, kami datangi kantor biro kemahasiswaan, dan menceritakan tentang tandatangan Rektor untuk pencairan dana KIP kami,"ujar salah satu Mahasiswa Univa yang ikut melaporkan dugaan pungli tersebut, tanpa mau disebutkan namanya oleh wartawan, Sabtu (25/3/2023) via WhatsApp.

Usai mendapatkan tandatangan Rektor Univa, Mahasiswa ini bersama rekan - rekan Mahasiswa Univa Labuhan Batu yang mendapatkan bantuan KIP tersebut mencairkan uangnya. Sangat miris, selesai pencairan, para Mahasiswa ini pun di suruh menghadap ke kantor kampus Univa Labuhan Batu. 

"Kami disuruh datang ke kantor kampus. Di situ kami mendengar ucapan, agar kami memberikan dana bimbingan sebesar Rp.3.100.000,-/orang (Mahasiswa). Karena kami satu kelompok 5 orang, jadi kami kumpulkan uangnya berjumlah Rp.15.500.000,-,"ungkap Mahasiswa tersebut.

Setelah terkumpul, mahasiswa ini pun dihubungi pihak kampus Univa Labuhan Batu, yakni Wakil Rektor Mufti, untuk mengantarkan uang tersebut ke Warkop Netral. Mahasiswa ini pun berangkat dengan ditemani rekan satu kampusnya. 

Sampai di warkop Netral, Mahasiswa ini melihat di lokasi tempat duduk ada Rektor Univa Labuhan Batu Basyarul Ulya, Wakil Rektor Mufti, Ketua Senat M. Rusli, dan beberapa orang pihak kampus Univa Labuhan Batu. "Saya telpon, saya disuruh ke warkop Netral. Di warkop Netral saya kasi uangnya,"terangnya kembali, sembari mengatakan dana bimbingan yang disetorkan itu untuk ucapan terima kasih, dan Mahasiswa disuruh membayar uang Pembangunan sebesar Rp.500.000,-/orang.

Mahasiswa ini juga mengungkapkan, setelah bergulir laporan dan proses penyelidikan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), ada beberapa orang yang dikenakan sidang kode etik di Kampus Univa Labuhan Batu. Bahkan, Mahasiswa/i Univa Labuhan Batu diduga di intimidasi.

"Ada yang kena sidang kode etik. Menurut dari kampus, kami tidak berkoordinasi terlebih dahulu ke kampus terkait laporan dugaan pungli di Kejati Sumut. Kami dianggap melanggar peraturan kampus. Sejak awal masuk kuliah, saya tidak ada mengetahui aturan kampus soal sidang kode etik,"paparnya.

Pernyataan soal menyeret nama Rektor Univa Labuhan Batu, Mahasiswa ini kekeh pada pertemuan di warkop Netral. Sebab, saat mengantarkan uang yang disebut - sebut "ucapan terim kasih", ada Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat.

"Di warkop Netral waktu saya antarkan uang, ada Rektor, Wakil Rektor dan Pak Rusli,"katanya.

Adanya menyeret nama Rektor Univa Labuhan Batu, Ketua Senat Muhammad Rusli membantah. "Sepanjang ini Rektor tidak ada mengeluarkan perintah apa pun terkait hal tersebut,"ucap Rusli, sembari menapik bukan membantah keras.

Menurut Rusli, sejauh ini pihaknya (Univa) selaku bagian dari Civitas Academica, tidak pernah melakukan pungutan liar (Pungli). Masing-masing bantuan KIP diterima langsung oleh Mahasiswa/i ke Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan, katanya.

Diketahui sebelumnya, Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, dikabarkan adanya dugaan pengutipan liar (pungli) terhadap 25 Mahasiswa/i atas bantuan yang diterima pada tahun 2022. 

Kabar dugaan pungli tersebut, ternyata telah dilaporkan oleh 25 Mahasiswa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dan hal itu pun telah diakui adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumut melalui laporan Mahasiswa. 

"Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023,"ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, S MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, seperti yang dilangsir dari Medanbisnisdaily.com.

Yos juga mengatakan, dugaan pungli yang dilaporkan ke 25, Mahasiswa, diperoleh dari informasi masyarakat. Pihaknya pun sudah melakukan pengambilan klarifikasi kepada pihak Univa.

Yos menerangkan, laporan Mahasiswa terkait dugaan pungli ini, telah dikumpulkan sebagai keterangan untuk melakukan penyidikan. "Saat ini proses pulbaket masih berjalan termasuk pihak kampus," kata Yos.

Ke-25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang diperiksa Kejati Sumut itu, yakni, MAR, AG, MAR, AN, WA, MAT, RF, AM, MSL, NE, FM, DK, S, RH, MDT, MRS, NMP, STND, MSPS, GS, NAP, JR, NS, DA, dan NC. (PS/Red-03).
Komentar Anda

Terkini: