Usai dari gelar rapat mediasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina yang tak memiliki jalan kepastian keputusan atas 20% plasma HGU PT RPR yang harus di keluarkan sesuai perjanjian diawal berdirinya maupun keluarnya perizinan Perusahaan tersebut pada tahun 2005, kini keluar draft yang seakan - akan menjadi sebuah solusi dari permasalahan yang sudah memiliki pelanggaran ketentuan perundang - undangan.
"Beberapa surat telah timbul untuk menyatakan, berjalannya perkebunan P.T. RPR usai perizinan selesai, diwajibkan untuk P.T. RPR mengeluarkan 20% dari plasma lahan HGU nya. Selesai perizinan itu tahun 2005. Ini tahun 2023, susah berapa tahun kami sebagai masyarakat tani harus dijajah seperti zaman kolonial dulu,",ungkap Ketua koperasi Hasil Sawit Bersama (KHSB), Safihuddin.
Soal draft yang seolah olah berisikan solusi untuk masyarakat tani, seperti disebutkan tadi, Safihuddin menolak keras. Menurutnya, draft tersebut tidak ada sambung menyambungnya soal plasma lahan perkebunan yang telah berjalan dari tahun 2005 hingga saat ini (2023), belum terselesaikan.
"Saya mewakili masyarakat Singkuang I, sebagai masyarakat tani kami menolak draft yang berisikan akan membangun plasma 600 hektar itu. Tidak nyambung dengan permasalahan yang sedang kami tuntut sebagai hak masyarakat tani yang seharusnya dari dulu di berikan,"terangnya.
Safihuddin menduga, draft yang berisikan siap membangun plasma sebesar 600 hektar tersebut dibuat oleh pihak Pemkab Madina. "Ini dugaan saya dibuat pihak Pemda Madina..bukan dari perusahaan (P.T. RPR). Saya harap, tidak ada kongkalikong antara Pemkab Madina dengan P.T. RPR,"tandasnya.
Sambil menunjukan beberapa berkas yang telah dikeluarkan pihak Pemkab Madina, yang ditandatangani Bupati, Sekdakab, dan beberapa instansi terkait tupoksi perkebunan di tahun - tahun sebelumnya, Safihuddin menegaskan, sudah ada tertulis secara sah, pihak P.T. RPR wajib mengeluarkan plasma 20%.
"Berkas ini sah apa tidak. Yang menandatangani Bupati, Sekdakab yang saat ini masih aktif, Dirjen Perkebunan, dan lainnya seperti yang anda lihat ini pak Wartawan, menurut bapak, apakah P.T. RPR ini telah melanggar peraturan perundang - undangan, dan wajib di tutup,"ulasnya kepada wartawan.
"Draft yang saya lihat tersebut, bertolak belakang dengan tuntutan yang kami minta. Pemkab Madina, anda pemerintah atau vendor perusahaan RPR ?, Tolong beritahu kami, agar kami tau menindaklanjuti ke tingkat pimpinan atasan Pemkab Madina, atau sampai ke Pak Presiden. Kalau perlu, kami lakukan tuntutan sebagai warga negara kepada Pemkab dan Perusahaan RPR,"terangnya kembali.
Mengingat ucapan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dalam rapat mediasi Forkopimda antara P.T. RPR dan masyarakat Des Singkuang I. Erwin mengatakan, bukan mengenai siap membangun lahan plasma untuk masyarakat selebar 600 hektar.
Namun, Erwin menganjurkan, agar lahan plasma 20% dari perizinan diawal PT RPR diberdirikan pada tahun 2005, segera direalisasikan kepada masyarakat Singkuang I. Bukan siap mengadakan plasma kembali sebesar 600 hektar untuk masyarakat.
“Kepada perwakilan PT Rendi tolong sampaikan bahwasanya kalian sudah merasa hebat. Bupati yang menghadiri rapat ini dan Pilihan Forkopimda semua ada, malah yang kalian kirim adalah administratur, yang tidak bisa mengambil keputusan tentang plasma lahan PT RPR yang tidak direalisasikan selama bertahun - tahun. Dasar ini, kalian belum ada realisasi plasma 20% kepada masyarakat Singkuang I,” tegasnya, Jum’at (24/3/2023) di Aula Setdakab Madina.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Madina, Sekda Madina dan Adm PT. RPR Tak memberikan klarifikasi terkait keterangan ketua koperasi. (PS/RED/210)