POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA- Aktivis Mahasiswa Pancasila (Mapancas) melalui Rilis Berita yang dikirim kepada Poskotasumatera.com (28/02/23). Fadhly Aktivis Mapancas menyatakan bahwa Pada Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan per 31 Des 2021, diketahui belanja 526 (Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat) atas kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan dianggarkan Sebesar Rp1.247.933.630.000,00 dan direalisasikan Rp1.231.268.604.613,00 (98,66%).
BPK RI Melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen rekap BAST padi dari masing-masing satker yang menyajikan antara lain data penerima, nomor sertifikasi, volume, dan pengecekan mutu pada 145 kontrak TP Provinsi dan 127 kontrak Kantor Pusat pengadaan benih padi sebesar Rp251.634.686.504,00.
Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat permasalahan terkait pengadaan benih padi dengan perincian sebagai berikut. (1) Volume penyaluran tidak dapat ditelusuri/ tidak ada data sertifikasi pada buku induk BPSB senilai Rp33.741.940.131,00, (2) Volume penyaluran benih melebihi volume pada dokumen sertifikat benih Rp3.855.679.348,(3) Lot benih dinyatakan tidak lulus pada hasil uji mutu ulang benih senilai Rp 1.217.828.000, (4) Volume uji mutu ulang lebih kecil dari volume benih yang tersalur Rp97.963.000, (5) Benih dengan sertifikat benih tidak valid senilai Rp249.375.000, (6) Benih tidak dilakukan uji mutu ulang senilai Rp182.300.150.
Lanjut Aktivis ini menjelaskan bahwa Permasalahan Pada Poin 1 s.d. 3 diketahui bahwa berdasarkan jumlah rekapitulasi penyaluran bantuan, volume total penyaluran telah sesuai dengan volume total kontrak, atau tidak ada kelebihan volume penyaluran terbayar dibandingkan volume rekapitulasi penyaluran. Selisih volume sertifikat disebabkan tidak ada data sertifikasi yang dikeluarkan oleh Mitra Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH) dan salah pencantuman nomor sertifikat atau nomor lot dalam BAST atau rekapitulasi BAST/ penyaluran bantuan. Permasalahan 4 diketahui berdasarkan rekapitulasi uji mutu ulang benih atas nomor lot pada rekap BAST/penyaluran dinyatakan tidak lulus. Permasalahan 5 diketahui bahwa sertifikat benih yang diberikan dari penyedia (CV EM) tertulis berasal dari PT BCA, namun PT BCA tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai LSSMBTPH untuk padi inbrida. Dari hasil konfirmasi tim BPK kepada PT BCA diketahui bahwa PT BCA tidak pernah menerbitkan sertifikat benih seperti yang diberikan dari CV EM. serta PT BCA tidak pernah bertransaksi penjualan benih dengan perusahaan CV EM; dan Permasalahan 6 diketahui bahwa atas bantuan yang berasal dari luar provinsi tidak dilakukan uji mutu ulang kembali.
Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan melalui Nota Dinas No. 183/KU. 310/C.2.3/02/2022 tanggal 7 Februari 2022 menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan verifikasi nomor lot dilakukan dari data sertifikat benih atau sertifikat pengecekan mutu melalui mekanisme antara lain bahwa apabila ditemukan nomor lot yang sama dan tonasenya melebihi data pada sertifikat benih atau sertifikat pengecekan mutu yang terjadi seperti akibat salah penulisan nomor lot pada BAST/Rekap BAST, maka harus diklarifikasi terlebih dahulu.
Apabila hasil klarifikasi penyedia tidak dapat menunjukkan bukti kelebihan tonase dibandingkan dengan sertifikat benih atau sertifikat pengecekan mutu, maka kelebihan tonase tersebut tidak dapat dibayarkan. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa pengadaan benih yang tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat benih dan penyedia tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat, maka tidak dapat dibayarkan.(PS/HF).