POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Belakangan ini Persoalan kewajiban PT Rendi Permata Raya membangun kebun plasma bagi masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, menjadi perbincangan hangat di publik dan ditengah-tengah masyarakat Mandailing Natal.
pasalnya pertemuan demi pertemuan telah dilaksanakan, baik ia dengan pejabat Pemkab Madina, bahkan surat demi surat yang dilayangkan Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, dan Sekdakab Alamulhaq Daulay dinilai tidak di gubris perusahaan.
Abdul Malik selaku mahasiswa STAIN MADINA meminta agar PT RPP terbuka kepada masyarakat singkuang I dan publik.
"Kami meminta agar PT RPR terbuka ke publik siapa saja oknum-oknum yang selama ini mengambil keuntungan atas persoalan kebun Plasma dan kami meminta PT RPR terbuka ke publik terkait kebun plasma yang akan dibangun seluas 600 Ha dimana lokasi yang 600 Ha, sudah sejauh mana progresnya." tuturnya
Terkait rapat yang digelar berkali-kali pun dinilai, hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan sebab perusahaan membangun plasma dari luar HGU sementara lahan plasma 20% itu dari luas HGU bukan mencari lahan diluar HGU, ada apa dibalik ini semua? pungkasnya
Lebih lanjut Abdul Malik menjelaskan, Kami meminta keseriusan Pemda untuk bersikap tegas kepada PT RPR tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, Sudah seharusnya Bupati dan DPRD turun langsung ke PT RPR jangan hanya berdiam diri menunggu ketidakpastian dari perusahaan. Pemda harus menetapkan stanvas terhadap lahan PT Rendi sampai kewajiban perusahaan kepada masyarakat terpenuhi. (PS/210)