SPPBJ Belum Diteken ke Pemenang Lelang di BWS, Atan Gultom : Ada Pelanggaran Perpres, PPK : Jika Tak Ada Masalah, Diteken

/ Senin, 20 Maret 2023 / 23.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Proyek Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penutup Bendung di Sei Wampu Kabupaten Langkat (Tahap 2) yang dalam lelang CV Anugerah Bersama Engenering dengan nilai penawaran 10,4 Miliar, namun sampai saat ini Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) belum ditandatangani Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.    

Hal ini dinilai elemen masyarakat, PPK diduga melanggar Kepres dan diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya serta diharapkan agar melaksanakan tugas dan fungsinya agar tak terjadi kerugian pihak lain.

Ketua Umum DPP LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat Atan Gantar Gultom, Senin (20/3/2023) kepada wartawan menyampaikan, Syahfur Bakhtiar selaku PPKPekerjaan Pembangunan Tanggul Penutup Bendung di Sei Wampu Kabupaten Langkat Tahap 2 disinyalir melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018 junto 2021.

Diterangkan Atan Gantar Gultom, pelaksanaan tender proyek tersebut, kuat dugaan sudah jelas menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku pada proses tender sebagaimana dengan undang undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

"Sebagaimana diketahui, proses tender pekerjaan pembangunan tanggul penutup bendungan di Sei Wampu Kabupaten Langkat oleh PPK Irigasi 4 Balai BWS Sumatera II yang diumumkan pemenangan tanggal 21 Februari 2023, hingga saat ini belum dikeluarkannya SPPBJ," katanya. 

Padahal menurut jadwal tanggal 8 Februari 2023 sudah harus di terima oleh kontraktor pemenang tender. "Ada apa ini dengan, Syahfur Bakhtiar?," tegas Atan Gantar Gultom.

Lebih jauh diungkapkan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia ini, dugaan kecurangan pelaksanaan proyek tender pembangunan tanggul penutup bendungan di Sei Wampu Kab. Langkat, Sumatera Utara dengan adanya dugaan Syafur Bakhtiar terkesan merasa hebat karena adanya oknum oknum yang dilibatkan sebagai pemenang pada proyek pembangunan tersebut.

"Apalagi, PPK (Syafur Bakhtiar) diduga sengaja menolak karena kontraktor calon dari PPK kalah, sehingga alasan PPK tidak mengeluarkan SPPBJ nya. Sementara dalam prosedur kontraktor yang disebut sebut kalah tender telah memenuhi persyaratan," ujar politisi Partai Golkar ini.

Atan mengancam, DPP LSM PAKAR Indonesia akan melakukan aksi dengan menyurati, Kementrian PUPR,  Polda Sumut, Kejati Sumut, KPK dan terkhusus Presiden. "Begitu pula akan kita lakukan aksi damai dengan menerjunkan ratusan massa," pungkas Atan Gantar Gultom.


Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023) PPK BWS Sumatera II Syahfur Bachtiar  mengatakan, akan meneken SPPBJ jika telah diteliti proses tender di Pokja benar. "Kita cek lelang benar atau gak, kalau sudah benar kita akan serahkan SPPBJ nya kepada pemenang tender," tegas Syahfur Bachtiar.

"Kita lihat dulu bg pokja benar atau gak, kalau sudah benar kita akan serahkan SPPBJ nya" ujar Syahfur.

Lanjut, saat ditanya wewenang PPK untuk meneliti hasil pemenang lelang di LPSE beliau  akan mengirim regulasinya. "Nanti saya akan mengirim regulasinya", lanjutnya.

Belum selesai wawancara, Syahfur langsung memutuskan panggilan WhatsAappnya, namun sampai berita ini diterbitkan, Syahfur belum juga mengirimkannya file regulasi yang dimaksudnya. (PS/REL)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p