POSKOTASUMATERA.COM-OGANILIR- Mendapatkan info dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalakan terhadap mobil yang mogok di jalan lintas Sumatera tepatnya jalan lintas Desa Srijabo Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir ,Senin (20/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin Aipda Epri Juliansyah bersama Katim Amar Conteng dan anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.
Melihat kedatangan tim Unit Raja Tikam, para pelaku pemalakan langsung berlarian dan terjadi kejar-kejaran, akhirnya seorang pelaku dapat diamankan bernama Jhoni bin Rosad (36) warga Dusun I Srijabo kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir. Pada saat melakukan penangkapan pelaku sempat melakukan membuang barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako Polsek Tanjung Raja untuk di proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pemalakan.
"Anggota kita telah mengamankan pelaku pemerasan terhadap salah satu mobil yang mengalami kerusakan dijalan Lintas Sumatera tepat di Desa Srijabo Kecamatan Sungai Pinang, pelaku sekarang dalam proses BAP dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolsek. (PS/RUSLAN)