POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Keberadaan PT. Indah Ponjtan yang Berada di Desa Batu Rongkam, Kecamatan Mardingding, Kecamatan Lau Baleng, di soal warga.
Kepada kru media ini, Warga Yang berdomisili di seputaran Kecamatan Mardingding yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan agar Dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Perpajakan serta Dinas Perijinan Kabupaten Karo segera turun untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh lahan PT. Indah Ponjtan yang disinyalir sangat Kuat bermasalah dalam banyak hal seperti Ijin dan lainya.
Warga juga menduga lahan yang di kelola PT. Indah Ponjtan merupakan kawasan hutan.
" kami berharap agar keberadaan PT. Indah Ponjtan segera di teliti oleh dinas terkait, karna kami menduga ada hal yang tidak wajar terkait keberadaan PT. Tersebut" ujar warga.
Warga juga berharap agar Dinas terkait segera melakukan pengecekan terhadap luas PT. Indah Ponjtan yang selama ini menjadi pertanyaan bagi warga sekitar.
Hermanto Sitompul, selaku Asisten Kepala ( Askep) PT. Indah Ponjtan yang dikonfirmasi melalui Stafnya Bermarga Ginting mengatakan bahwa PT. Indah Ponjtan merupakan perusahaan Besar yang berdiri di beberapa tempat dan memiliki beberapa Cabang di Kabupaten lainya, serta mengatakan bahwa sebagian Lahan PT. Indah Ponjtan memiliki Hak Guna Usaha ( HGU) dan Sebagian Lagi Tidak memiliki HGU.
Saat di Konfirmasi mengenai Ijin
mendirikan Bangunan Perumahan Dan Kantor, staf PT. Indah Ponjtan yang mengaku bernama Purnomo, via telpon mengatakan bahwa PT. Indah Ponjtan memiliki IMB perumahan dan IMB Kantor. ( PS/ BUDIMAN S)
[
