Dugaan Penggelapan Rp.1,9 Miliar Dana CU Budi Murni, Kuasa Hukum : Laporan Manager Diyakini Bersandiwara

/ Senin, 03 April 2023 / 20.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sidanglanjutan kasus penggelapan oleh kasir CU Budi Murni Aek Kanopan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat di Ruang sidang II Tirta dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi), Senin (3/4/2023).


Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang ditandatangani JPU Kejari Labuhanbatu menyatakan dalam kesimpulan, terdakwa Mei Linda Wati Zabua (MZ) kasir CU Budi Murni Aek Kanopan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan tidak ada alas pembenaran atas kesalahan terdakwa. Bahkan, isi tuntutan JPU tersebut, Mei Lindawati harus bertanggung jawab dan dijatuhi pidana.

Menurut isi tuntutan JPU terkait perkara dugaan penggelapan dana CU Budi Murni Aek Kanopan senilai Rp.1,909 miliar, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah melakukan penggelapan dengan pemberatan, dan melanggar pasal 374 KUHP. Dalam isi tuntutan JPU, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam sidang Pleidoi, kuasa hukum terdakwa Fatiatulo Zebua,S.H, mewakili terdakwa Mei Linda Wati Zebua membacakan Pleidoi dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut didengarkan terdakwa secara video call.

Dipersidangan, Kuasa hukum terdakwa menyampaikan, dalam dakwaan dan tuntutan JPU terhadap terdakwa dianggap tidak mendasar, dikarenakan orang yang melapor atau saksi pelapor atas nama Bonifasiu Siregar tidak pernah memberikan keterangan didepan persidangan.

Lanjut Fatiatulo Zebua membacakan, JPU dalam menyusun dakwaan dan menuntut terdakwa tercermin dan sangat diyakini ragu-ragu, terbukti dengan mendakwa terdakwa dengan dakwaan pasal berlapis sesuai pasal 374, 372, 378, 362 KUHP.

"Yang diadukan adalah kasir, orang yang tidak berwenang mengambil kebijakan dan keputusan. Seharusnya yang diadukan adalah pengelola/penanggung jawab bukan kasir, yang fungsinya sebagai juru bayar atas perintah kerja management. Kemudian yang mengadukan/pelapor tidak berani memberikan keterangan didepan persidangan dengan dalil sakit. Management dalam hal ini yaitu Manager, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan, Kabag IT, diyakini sengaja bersandiwara mengorbankan kasir (MZ) sebagai tumbal untuk menutupi persengkokolan mereka dengan dalil saling percaya," ucapnya.

Sambung kuasa hukum terdakwa mengatakan, ada empat keterangan saksi yang telah dibantah dengan tegas oleh terdakwa karena penuh dengan kebohongan. Yang dalam keterangan saksi atas pinjaman atas nama terdakwa sendiri yang diakui didepan persidangan, benar berkasnya dibuat oleh Heking Simbolon atas perintah Darman Emmanuel Sinaga sebesar Rp.448 juta. Namun, uangnya tidak ada diberikan kepada terdakwa.

Kemudian, penarikan simpanan Bandaria Siregar pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa tidak ada melakukan penarikan. Pada tanggal tersebut, terdakwa tidak berada diposisi kasir tetapi di ruang pos satpam. 

Lanjut, atas nama Ramli Simbolon menyatakan, tidak ada meminjam di CU Budi Murni Aek Kanopan sebesar Rp.80 juta. Tetapi, di Bandar Durian tahun 2016 dan terdakwa juga menyatakan memang tidak ada pencairan sebagaimana yang tertera disurat dakwaan. 

Pinjaman atas nama Remisi Pandiangan sebesar Rp.130 juta, terdakwa juga menegaskan bahwa memang tidak ada mencairkan pinjaman atas nama tersebut. Pada tanggal 24 Februari, terdakwa tidak diposisi kasir pencairan pinjaman.

"Perkara yang di dakwakan kepada terdakwa, kami menduga dipaksakan. Terdakwa hanya juru bayar yang melaksanakan pekerjaan sesuai SOP, dan setelah mendapat disposisi atau acc Manager dkk. Dugaan penggelapan berawal dari hubungan hukum utang fiktif yang dipaksakan kepada terdakwa oleh Manager. Perkara yang dituduhkan kepada terdakwa adalah hasil persengkokolan jahat Manager, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan, Kabag IT. 

Keterangan saksi ahli menyatakan, kasir hanya juru bayar dan yang bertanggungjawab adalah Management. Terlebih, keterangan saksi Bandaria Siregar dan Ramli Simbolon menyatakan, pihak Management sendiri mengetahui ada penarikan dan ada pinjaman karena diberitahu oleh petugas CU Budi Murni. Hal itu dipastikan, login password bisa dibuka oleh management secara vertikal (Manager, Kabag IT, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan). 

Terdakwa menegaskan, tidak pernah melayani anggota atau nasabah kalau tidak dilengkapi berkas dari anggota atau nasabah yang 26 orang, dan 6 orang peminjam tidak pernah terdakwa layani.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijpraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging), atau menyatakan tentang dakwaan JPU dinyatakan kabur atau Obscuur Libel, dan karenanya dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima,"ujarnya.

Usai pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum, terdakwa menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim sebagai pertimbangan hakim yang disampaikannya secara video call.

Terdakwa mengungkapkan, ketika diterima bekerja di CU Budi Murni, dia merasa sangat bersyukur dan senang. Dengan harapan, bisa menghidupi dan menyekolahkan adik-adiknya. 

"Saya dihadapkan dipersidangan seperti saat ini tanpa saya ketahui kapan dan berapa yang saya gelapkan uang CU Budi Murni. Hanya Tuhan lah yang tahu karena tertulis dalam Alkitab Filipina 4:13 "Segala perkara dapat ku tanggung karena dia yang memberi aku kekuatan," katanya dengan mata berkaca-kaca.

Terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk bertindak adil. Dengan memastikan, sebuah pernyataan terdakwa dalam persidangan pledoi tersebut, bersedia di hukum bila melakukan perbuatan penggelapan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Kalaulah Majelis Hakim yakin saya melakukan perbuatan penggelapan sebagaimana dakwaan JPU, maka hukum lah saya. Tetapi kalau Majelis Hakim yakin perkara ini yang ditimpahkan kepada saya, maka dengan sangat hormat bebaskanlah saya dari dakwaan dan tuntutan JPU," harapnya.

Usai penyampaian pledoi, Hakim mengumumkan, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU, dijadwalkan pada hari Selasa (4/4/2023) (Minggu depan). (PS/Meso)
Komentar Anda

Terkini: