Mereka melaporkan PT Rendi Permata Raya (RPR) yang tak memenuhi hak atas Plasma di atas HGU perusahaan tersebut sebanyak minimal 20% untuk masyarakat disana.
Sebelumnya diketahui, Masyarakat Singkuang I memilih melakukan aksi bertahan kurang lebih 18 hari, di Areal PT RPR untuk meminta atas hak mereka atas Plasma 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) PT RPR seluas 3.741 hektar hingga akhirnya masyarakat pulang ke rumah masing- masing. Aksi akan dilanjutkan setelah lebaran.
Sementara itu, Ketua Koperasi HSB Sapihuddin mengatakan, hari ini Perwakilan masyarakat menemui Musa Rakeck Shah atas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait Realisasi Plasma yang sudah berlarut – larut hingga 18 tahun belum selesai.
"Pak Wagub terkejut dan akan mendukung Masyarakat, untuk menuntut hak sesuai tawaran dan keinginan masyarakat," papar Sapihuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/23)
Dia mengaku, pertemuan yang difasilitasi Bupati Madina belum ada putusan dan kepastian, dengan alasan owner PT PRP tidak ada di tempat karena lagi di luar negeri.
Ditambahkanya, masyarakat Desa Singkuang I, menunggu hadiah lebaran dari negosiasi yang difasilitasi Pemkab Madina ke PT RP di Medan dalam menyelesaikan permasalahan pemberian hak atas Plasma itu.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Madina Sukhairi Nasution yang dikonfirmasi melalui Pesan Aplikasi Whats App, Rabu (12/4/2023) belum merespon meski sudah centang dua.
Sedangkan Wagubsu H. Musa Rajekshah, SSos MHum yang dihubungi belum menjawab. Pesan Whats App yang disampaikan, Kamis (14/4/2023) belum dibalas. (PS/RED/210)